JAKARTA, KOMPAS.com - Putri kedua Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan seperti biasa mendampingi sang ibunda jalani persidangan.
Dia datang menemani Ratna untuk menjalani sidang kasus penyebaran berita bohong dengan agenda pembacaan putusan hakim.
Ketika dia datang bersama Ratna pukul 09.00 WIB, awak media langsung menyerbu mereka dengan beberapa pertanyaan.
Atiqah tidak banyak menanggapi pertanyaan wartawan. Dia hanya menjawab satu wartawan yang bertanya harapan untuk hasil sidang hari ini.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Ditegur Hakim Saat Sidang Berlangsung
"Ya bebas lah," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Beda dengan Atiqah, Ratna lebih banyak melakukan interaksi kepada wartawan.
Kepada awak media dia berharap keadilan muncul dalam sidang hari ini.
"Saya berharap keadilan muncul di vonis ini, karena kalau dalam fakta-fakta persidangan yang saya lalui saya rasa kalian juga mengikuti tidak ada fakta yang menunjukkan bahwa saya bersalah secara hukum," ujar dia.
Dia berharap putusan hari ini bisa membebaskanya dari jeratan hukum.
Baca juga: Hakim Akan Jatuhkan Vonis atas Ratna Sarumpaet Hari Ini
"Bebas, aku kan sudah bilang enggak ada fakta yang menunjukkan aku bersalah secara hukum. Harapannya ya bebas dong, enggak ada faktanya," ucap dia.
Sebelumnya, JPU telah membacakan tuntutan kepada Ratna Sarumpaet dalam persidangan sebelumnya.
"Menuntut terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurang selama terdakwa menjalani tahanan sementara terdakwa,” ucap Daroe Tri Sadono.
"Terdakwa Ratna terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan ke masyarakat," lanjutnya
Jaksa menilai Ratna bersalah menyebarkan berita bohong terkait penganiayaan. Oleh karena itu, jaksa menganggap Ratna telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.