Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didamaikan Gubernur Banten, Pemkot Tangerang dan Kemenkumham Buat Kesepakatan

Kompas.com - 24/07/2019, 08:19 WIB
Jessi Carina

Editor

TANGERANG, KOMPAS.com - Perseteruan antara Pemerintah Kota Tangerang dengan Kementerian Hukum dan HAM telah berakhir dengan damai.

Perdamaian ini terwujud setelah mediasi oleh Gubernur Banten Wahidin Halim dan Kementerian Dalam Negeri.

"Dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, yang telah dibahas sejak kemarin menjadi payung hukum dan aspek teknis kedua belah pihak," ujar Wahidin Halim usai rapat koordinasi di Hotel Aryaduta Lipo Karawaci, Tangerang, Selasa (23/7/2019).

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Provinsi Banten berperan sebagai fasilitator. Sekretaris Jenderal Kemenkumhan Bambang Rantam Sariwato dan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah juga datang dalam rapat itu.

"Kesepakatan yang menjadi payung hukum dan aspek teknisnya bagi kedua belah pihak," ujar Wahidin.

Baca juga: Berdamai, Ini Poin Kesepakatan Menkumham dan Wali Kota Tangerang

Adapun, rapat tersebut membahas secara keseluruhan soal aset Kemenkumham yang ada di Kota Tangerang.

Pada akhir rapat, dibuat kesepakatan tentang penataan, pemanfaatan, dan penertiban aset milik Kemenkumham di Kota Tangerang.

Menurut Wahidin, mediasi semacam ini harus dipaksakan demi membuat penyelesaian yang disepakati bersama.

Sekjen Kemenkumham Bambang Sariwanto mendukung upaya mediasi ini. Dia juga menyatakan persoalan Kemenkumham dengan Kota Tangerang sudah selesai.

Sementara itu, Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah menegaskan pihaknya akan mendukung program-program Kemenkumham di Kota Tangerang.

"Bahkan Kemenkumham mendukung Kota Tangerang sebagai green city," kata Arief.

Baca juga: Pemkot Tangerang dan Kemenkumham Berdamai, Pemeriksaan Pejabat Pemkot Dibatalkan

Persoalan antara Menkumham Yasonna Laoly dan dan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah bermula ketika Menkumham menyindir Arief saat peresmian Politeknik BPSDM Hukum dan HAM yang lokasinya berada di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.

Yasonna menuding Arief mencari gara-gara. Sebab, Pemkot Tangerang menuding pembangunan gedung saat itu tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Arief juga disindir karena mewacanakan lahan Kemenkumham sebagai lahan pertanian di pusat pemerintahan Kota Tangerang.

Akibat perseteruan ini, Pemkot Tangerang tidak melayani sejumlah pelayanan di atas lahan Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham), khususnya perkantoran sampai ada komunikasi dengan Kemenkumham.

Pelayanan tersebut termasuk penerangan jalan umum, perbaikan drainase, dan pengangkutan sampah. Kepala Bagian Humas Pemkot Tangerang Achmad Ricky Fauzan mengatakan, tempat-tempat yang dihentikan pelayanannya meliputi Kantor Imigrasi Kota Tangerang, (Rumah Penyitaan Benda Sitaan Negara) Rupbasan Kelas I Kota Tangerang, Lapas Pemuda, Lapas Wanita, dan Lapas Anak.


Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Setelah Bergejolak, Begini Kesepakatan Pemkot Tangerang dengan Kemenkumham": https://wartakota.tribunnews.com/2019/07/23/setelah-bergejolak-begini-kesepakatan-pemkot-tangerang-dengan-kemenkumham

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com