Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Belum Terima Permohonan Perlindungan Pengamen Korban Salah Tangkap

Kompas.com - 24/07/2019, 23:09 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum menerima surat permohonan perlindungan dari empat pengamen Cipulir yang korban salah tangkap polisi. 

"Sejauh ini kami belum terima. Belum ada permohonannya masuk di LPSK kalau sekarang," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, Rabu (24/7/2019) malam.

Edwin mengatakan, beberapa di antara pengamen korban salah tangkap oleh polisi itu sudah pernah dijamin perlindungannya oleh LPSK, sebelum kasus itu kembali bergulir sepekan belakangan ini.

"Sebelumnya di kasus yang sama, tahun 2017 mungkin, di antara korban salah tangkap itu ada yang sudah dibantu oleh LPSK dan mendapatkan ganti rugi dari negara," kata Edwin.

Namun, Edwin mengaku tak hafal jumlah ganti rugi dan jumlah korban yang sudah dilindungi LPSK.

Baca juga: Ucok Si Pengamen Korban Salah Tangkap Tak Bisa Bantu Perekonomian Keluarga Selama 3 Tahun

Kuasa hukum empat orang pengamen dari Cipulir yang jadi korban salah tangkap polisi, Oky Wiratama Siagian, sebelumnya berharap empat pengamen yang dia tangani, yakni Fikri Pribadi, Fatahillah, Pau, dan Ucok, dapat dilindungi LPSK selama proses sidang praperadilan berlangsung.

"Selama persidangan kami meminta ke LPSK, baru menyurati, belum ada perlindungan khusus. Kemarin baru kami surati, mungkin belum diterima baik oleh LPSK," kata Wiratma di Pengandilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa kemarin.

Keempat pengamen itu ditangkap karena dituduh terlibat dalam kasus pembunuhan Dicky Maulana (20) di kolong jembatan samping Kali Cipulir, Jakarta Selatan, tahun 2013.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 hingga 4 tahun kepada keempatnya.

Namun, belakangan mereka dinyatakan tidak bersalah dalam putusan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.

Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mereka kemudian menuntut ganti rugi dari Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI.

Ganti rugi yang dituntut sebesar Rp 186.600.000 per anak. Biaya itu meliputi total kehilangan penghasilan sampai biaya makan selama di penjara.

Mereka meminta pihak Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI mengakui semua kesalahan karena salah menangkap orang dan melakukan tindak intimidasi serta kekerasan fisik agar mengaku sebagai pembunuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com