Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan Sabu ke Rutan Cipinang, Pegawai Dibayar Rp 2 Juta oleh Warga Binaan

Kompas.com - 01/08/2019, 15:33 WIB
Dean Pahrevi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Ady Wibowo mengatakan, pegawai Rutan Klas 1 Cipinang berinsial SA diberi upah sebesar Rp 2 juta untuk antarkan narkoba jenis sabu ke penghuni rutan berinisial HR.

Ady mengatakan, SA ditugaskan HR untuk antarkan sabu seberat 26,47 gram miliknya ke dalam rutan untuk diserahkan langsung ke HR.

"Tersangka (SA) disuruh oIeh seorang warga binaan yang berinisial HR di Blok B Iantai II Rutan Klas I Cipinang untuk membawa paket sabu miliknya dari Iuar ke daIam rutan dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp 2 juta," kata Ady di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (1/8/2019).

Ady menjelaskan, SA menerima sabu dari jasa ojek online dan membawanya dengan dibungkus kotak susu untuk mengelabuhi petugas rutan lainnya.

Baca juga: Polisi Tahan Napi dan Pegawai Rutan Cipinang yang Selundupkan Sabu

"Tersangka itu memasukan sabu ke dalam kotak susu untuk mengelabui petugas sipir, yang mana sabu tersebut akan diantarkan kepada pemesan yang berstatus sebagai warga binaan rutan untuk diedarkan di dalam rutan," ujar Ady.

Saat diperiksa petugas sipir, kotak susu berisi yang dibawa SA terdeteksi mesin x-ray. SA pun langsung diperiksa petugas sipir dan diamankan polisi yang ada di TKP.

"Selanjutnya kita memerintahkan anggota yang piket untuk menjemput dan mengamankan tersangka berikut barang bukti ke Polres (mapolres) untuk proses penyidikan," ujar Ady.

Setelah diselidiki barang yang dibawa SA positif sabu dan SA juga positif mengonsumsi sabu. Polisi juga telah menangkap HR yang memiliki sabu tersebut.

Baca juga: Petugas yang Selundupkan Sabu ke Rutan Cipinang Terancam Dipecat

"Kita melakukan pengembangan dengan menangkap HR berikut barang bukti handphone miliknya," ujar Ady.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni, dua dus kotak susu yang salah satunya berisi satu bungkus plastik klip berisikan sabu dengan berat 26,47 gram di dalam bungkus plastik klip dibungkus plastik hitam diberi isolasi seluruhnya d idalam kantong plastik.

Kemudian juga diamankan dua unit handphone milik HR dan SA.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2, dan pasal 132 ayat 1 yang tertuang dalam UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com