JAKARTA, KOMPAS.com - Polusi udara yang memburuk di Jakarta berbuah protes dari warganya. Pemerintah menjadi sasaran protes warga yang merasa dirugikan atas kondisi Jakarta saat ini.
Sebuah lembaga gabungan dari organisasi lingkungan, Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota), melayangkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Salah satu perwakilan Koalisi Ibu Kota, Manajer Kampanye Perkotaan dan Energi Dwi Sawung menjelaskan, gugatan ini diajukan untuk meminta para tergugat membuat serangkaian kebijakan memenuhi hak atas udara bersih bagi jutaan warga Jakarta.
Dwi mengatakan, tingginya parameter pencemaran udara Jakarta dapat menimbulkan gangguan kesehatan.
Baca juga: Kasus Polusi Udara Jakarta, Apa yang Digugat Koalisi Ibukota?
Sekitar 58,3 persen warga Jakarta menderita berbagai penyakit karena polusi udara.
Tren ini terus meningkat setiap tahun dan menelan biaya pengobatan sedikitnya Rp 51,2 triliun.
Mereka khawatir jumlah tersebut akan meningkat apabila tidak ada langkah-langkah perbaikan dari para pengambil kebijakan (pemerintah).
Adapun, pemangku kebijakan yang digugat adalah Presiden Joko Widodo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Banten Wahidin Halim.
Gugatannya itu akhirnya diterima dan dijadwalkan untuk sidang perdana pada Jumat (1/8/2019) kemarin.
Namun, sayangnya sidang kasus polusi itu harus ditunda.
Baca juga: Pemerintah Diminta Cari Solusi Tanpa Tunggu Putusan Sidang Gugatan Polusi Udara
Hakim ketua perkara ini, Saifudin Zuhri, mengatakan sidang tersebut ditunda lantaran penggugat dan tergugat belum memenuhi syarat administrasi.
Hal ini dia sampaikan setelah mengecek berkas tergugat maupun penggugat.
Sidang selanjutnya dijadwalkan 22 Agustus 2019 pukul 10.00 WIB.
Meski demikian, sejatinya gugatan ini menjadi peringatan bagi pemerintah. Warga sudah jengah. Kebutuhan akan udara bersih tidak bisa didapatkan di Ibu Kota ini.
Oleh karena itu, Koalisi Ibu Kota mendesak pemerintah untuk bertindak secepatnya. Pemerintah diharapkan tidak menunggu hasil putusan gugatan pencemaran udara untuk bisa memulai upaya menurunkan tingkat polusi udara di Jakarta.