Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kala Pemerintah Digugat Ramai-ramai karena Polusi Udara Jakarta

Kompas.com - 02/08/2019, 09:32 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polusi udara yang memburuk di Jakarta berbuah protes dari warganya. Pemerintah menjadi sasaran protes warga yang merasa dirugikan atas kondisi Jakarta saat ini.

Sebuah lembaga gabungan dari organisasi lingkungan, Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota), melayangkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Salah satu perwakilan Koalisi Ibu Kota, Manajer Kampanye Perkotaan dan Energi Dwi Sawung menjelaskan, gugatan ini diajukan untuk meminta para tergugat membuat serangkaian kebijakan memenuhi hak atas udara bersih bagi jutaan warga Jakarta.

Dwi mengatakan, tingginya parameter pencemaran udara Jakarta dapat menimbulkan gangguan kesehatan.

Baca juga: Kasus Polusi Udara Jakarta, Apa yang Digugat Koalisi Ibukota?

Sekitar 58,3 persen warga Jakarta menderita berbagai penyakit karena polusi udara.

Tren ini terus meningkat setiap tahun dan menelan biaya pengobatan sedikitnya Rp 51,2 triliun.

Mereka khawatir jumlah tersebut akan meningkat apabila tidak ada langkah-langkah perbaikan dari para pengambil kebijakan (pemerintah).

Adapun, pemangku kebijakan yang digugat adalah Presiden Joko Widodo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Banten Wahidin Halim.

Sidang perdana

Gugatannya itu akhirnya diterima dan dijadwalkan untuk sidang perdana pada Jumat (1/8/2019) kemarin.

Namun, sayangnya sidang kasus polusi itu harus ditunda.

Baca juga: Pemerintah Diminta Cari Solusi Tanpa Tunggu Putusan Sidang Gugatan Polusi Udara

Hakim ketua perkara ini, Saifudin Zuhri, mengatakan sidang tersebut ditunda lantaran penggugat dan tergugat belum memenuhi syarat administrasi.

Hal ini dia sampaikan setelah mengecek berkas tergugat maupun penggugat.

Sidang selanjutnya dijadwalkan 22 Agustus 2019 pukul 10.00 WIB.

Warning bagi pemerintah

Meski demikian, sejatinya gugatan ini menjadi peringatan bagi pemerintah. Warga sudah jengah. Kebutuhan akan udara bersih tidak bisa didapatkan di Ibu Kota ini.

Oleh karena itu, Koalisi Ibu Kota mendesak pemerintah untuk bertindak secepatnya. Pemerintah diharapkan tidak menunggu hasil putusan gugatan pencemaran udara untuk bisa memulai upaya menurunkan tingkat polusi udara di Jakarta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ahmed Zaki Sebut Ridwan Kamil Masih Dipertimbangkan Maju di Jawa Barat

Ahmed Zaki Sebut Ridwan Kamil Masih Dipertimbangkan Maju di Jawa Barat

Megapolitan
Polisi Sebut Penipu Modus “Like-Subscribe” di Youtube Tak Gunakan Data Korban untuk Buka Rekening

Polisi Sebut Penipu Modus “Like-Subscribe” di Youtube Tak Gunakan Data Korban untuk Buka Rekening

Megapolitan
Kasus Penculikan Balita 4 Tahun di Johar Baru Selesai Secara Kekeluargaan

Kasus Penculikan Balita 4 Tahun di Johar Baru Selesai Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Berpotensi Lawan Anies di Pilkada Jakarta, Sudirman Said: Bukan Hal Luar Biasa

Berpotensi Lawan Anies di Pilkada Jakarta, Sudirman Said: Bukan Hal Luar Biasa

Megapolitan
Singgung Kejatuhan VOC karena Korupsi, Sudirman Said: Sejarah Ternyata Berulang

Singgung Kejatuhan VOC karena Korupsi, Sudirman Said: Sejarah Ternyata Berulang

Megapolitan
Balita 4 Tahun di Johar Baru Diculik, Pelaku Ternyata Mantan Istri Ayah Korban

Balita 4 Tahun di Johar Baru Diculik, Pelaku Ternyata Mantan Istri Ayah Korban

Megapolitan
Sudirman Said Sebut Komunikasi dengan Banyak Partai soal Pilkada Jakarta 2024

Sudirman Said Sebut Komunikasi dengan Banyak Partai soal Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pria yang Dikeroyok karena Dituduh Maling Motor di Grogol Alami Luka Lebam di Wajah

Pria yang Dikeroyok karena Dituduh Maling Motor di Grogol Alami Luka Lebam di Wajah

Megapolitan
PKS Dinilai Sulit 'Move On' dari Anies Baswedan

PKS Dinilai Sulit "Move On" dari Anies Baswedan

Megapolitan
4 Pelaku Penjarahan Konser Lentera Festival Kembalikan Pagar Barikade ke Vendor

4 Pelaku Penjarahan Konser Lentera Festival Kembalikan Pagar Barikade ke Vendor

Megapolitan
Aksi WNI di Kamboja Kendalikan Penipuan Modus 'Like-Subscribe' Youtube, Korban Rugi Rp 806 Juta

Aksi WNI di Kamboja Kendalikan Penipuan Modus "Like-Subscribe" Youtube, Korban Rugi Rp 806 Juta

Megapolitan
Data Inafis Diduga Diperjualbelikan di 'Dark Web', Kompolnas Minta Polri Proteksi Data Lebih Ketat

Data Inafis Diduga Diperjualbelikan di "Dark Web", Kompolnas Minta Polri Proteksi Data Lebih Ketat

Megapolitan
Usung Marshel Widianto pada Pilkada Tangsel 2024, Gerindra Bakal Beri Pembekalan

Usung Marshel Widianto pada Pilkada Tangsel 2024, Gerindra Bakal Beri Pembekalan

Megapolitan
Potret Kondisi Tugu Selamat Datang  Depok Senilai Rp 1,7 Miliar Kini, Dicoret-coret dan Panel Lampunya Dicuri

Potret Kondisi Tugu Selamat Datang Depok Senilai Rp 1,7 Miliar Kini, Dicoret-coret dan Panel Lampunya Dicuri

Megapolitan
Saat Staf Hasto Kristiyanto Minta Perlindungan LPSK, Merasa Terancam Usai Digeledah KPK

Saat Staf Hasto Kristiyanto Minta Perlindungan LPSK, Merasa Terancam Usai Digeledah KPK

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com