Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Fintech Dilaporkan 40 Orang ke Polisi

Kompas.com - 02/08/2019, 19:01 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan pinjaman online (fintech) dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan atau ancaman dengan kekerasan melalui media elektronik.

Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/4709/VIII/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 2 Agustus 2019.

Pengacara Mulkan Let-Let mengatakan, dirinya membuat laporan mewakili 40 orang korban fintech.

"Jumlah total korban ada 40 orang. Hanya hari ini setelah koordinasi dengan pihak kepolisian, mereka meminta korban-korban tersebut tidak dihadirkan," kata Mulkan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).

Baca juga: Polri Tangani 6 Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Fintech Nakal

Mulkan mengatakan, para korban mendapatkan pesan singkat yang berupa ancaman ketika mereka tidak mampu membayar cicilan pinjaman.

Bahkan, pihak perusahaan online tersebut tak segan menyebarkan pesan singkat yang berisi konten pornografi kepada nomor telepon yang tersimpan di ponsel korban.

"Yang disayangkan adalah korban sudah melakukan pembayaran, hanya bunganya terlalu tinggi. Mereka melakukan pemerasan dan ancaman. Fintech ini melakukan SMS blast (penyebaran SMS) ke seluruh kontak yang ada seperti teman kerja, rekan bisnis, pimpinan kantor, sahabat, dan keluarga," ujar Mulkan.

Baca juga: Polri Akui Kesulitan Tindak Fintech Nakal

Para korban meminjam uang sebesar Rp 1 juta- Rp 3 juta yang dibayarkan dalam waktu 3-6 bulan.

Mereka harus membayarkan bunga sebesar Rp 60.000-Rp 80.000 per hari jika mereka telat membayar cicilan.

Selain itu, kata Mulkan, perusahaan fintech tak segan mengintimidasi korban melalui pesan singkat jika korban tak mampu membayar cicilan.

"Mereka kadang mengancam menggunakan intimidasi dan kata-kata yang tidak sepantasnya atau pelecehan seksual gitu," ungkap Mulkan.

Mulkan berharap, polisi segera menggerebek kantor perusahaan fintech tersebut agar tak ada lagi korban yang dirugikan.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 27 dan atau Pasal 29 dan atau Pasal 49 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com