Salin Artikel

Perusahaan Fintech Dilaporkan 40 Orang ke Polisi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan pinjaman online (fintech) dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan atau ancaman dengan kekerasan melalui media elektronik.

Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/4709/VIII/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 2 Agustus 2019.

Pengacara Mulkan Let-Let mengatakan, dirinya membuat laporan mewakili 40 orang korban fintech.

"Jumlah total korban ada 40 orang. Hanya hari ini setelah koordinasi dengan pihak kepolisian, mereka meminta korban-korban tersebut tidak dihadirkan," kata Mulkan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).

Mulkan mengatakan, para korban mendapatkan pesan singkat yang berupa ancaman ketika mereka tidak mampu membayar cicilan pinjaman.

Bahkan, pihak perusahaan online tersebut tak segan menyebarkan pesan singkat yang berisi konten pornografi kepada nomor telepon yang tersimpan di ponsel korban.

"Yang disayangkan adalah korban sudah melakukan pembayaran, hanya bunganya terlalu tinggi. Mereka melakukan pemerasan dan ancaman. Fintech ini melakukan SMS blast (penyebaran SMS) ke seluruh kontak yang ada seperti teman kerja, rekan bisnis, pimpinan kantor, sahabat, dan keluarga," ujar Mulkan.

Para korban meminjam uang sebesar Rp 1 juta- Rp 3 juta yang dibayarkan dalam waktu 3-6 bulan.

Mereka harus membayarkan bunga sebesar Rp 60.000-Rp 80.000 per hari jika mereka telat membayar cicilan.

Selain itu, kata Mulkan, perusahaan fintech tak segan mengintimidasi korban melalui pesan singkat jika korban tak mampu membayar cicilan.

"Mereka kadang mengancam menggunakan intimidasi dan kata-kata yang tidak sepantasnya atau pelecehan seksual gitu," ungkap Mulkan.

Mulkan berharap, polisi segera menggerebek kantor perusahaan fintech tersebut agar tak ada lagi korban yang dirugikan.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 27 dan atau Pasal 29 dan atau Pasal 49 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/02/19012951/perusahaan-fintech-dilaporkan-40-orang-ke-polisi

Terkini Lainnya

Polisi Sebut STIP Terbuka dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna yang Dianiaya Senior

Polisi Sebut STIP Terbuka dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Maling Motor di Tebet Sempat Masuk ICU gara-gara Dikeroyok Warga

Maling Motor di Tebet Sempat Masuk ICU gara-gara Dikeroyok Warga

Megapolitan
“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar'

“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar"

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Megapolitan
Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja 'Video Call' Ibunya Saat Diciduk Warga

Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja "Video Call" Ibunya Saat Diciduk Warga

Megapolitan
Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Megapolitan
Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Megapolitan
Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Megapolitan
Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Megapolitan
Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Megapolitan
Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Megapolitan
3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke