Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Bebas, Dua Anak yang Ditangkap Saat 22 Mei Tak Terbukti Keroyok Polisi

Kompas.com - 06/08/2019, 19:51 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua dari lima anak yang ditangkap saat 22 Mei dinyatakan bebas oleh hakim setelah jalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019).

Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Citra Keadilan Indonesia yang membela lima anak tersebut, Riswanto mengatakan, dibebaskannya anak itu karena mereka tidak terbukti mengeroyok korban (anggota kepolisian).

Dua anak berinisial R dan G ini ketahuan melemparkan helm ke arah polisi. Namun, tidak ada bukti bahwa ada korban saat dua orang anak itu melempar helm.

"Karena kan enggak ada CCTV, enggak tahu juga siapa yang kena dengan lemparan helm itu makanya pasal pengroyokan di Pasal 212 KUHP dan Pasal 214 KUHP kami tepis," ujarnya saat dihubungi, Selasa.

Kemudian, polisi yang disebut terkena lemparan helm itu juga tidak terluka parah. Polisi itu juga sudah beraktivitas kembali seperti biasa.

Baca juga: Ini Alasan Hakim Bebaskan Dua Orang Anak yang Ditangkap Saat 22 Mei

Meski demikian, mereka masih dikenakan Pasal 218 KUHP yang mengatur tentang unjuk rasa.

Adapun pasal 218 KUHP berbunyi, "Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah".

Mereka pun akhirnya dinyatakan bebas oleh hakim. Sementara, tiga anak lainnya saat ini masih menunggu putusan hakim. Rencananya sidang putusan akan digelar pada Senin (12/8/2019).

Adapun tiga anak lainnya berinisial, A, D, dan RE. Ia berharap tiga anak lainnya bernasib sama dengan G dan R agar dibebaskan.

Baca juga: Dua Anak yang Ditangkap Saat Kerusuhan 22 Mei Divonis Bebas

"Saya berharapnya sidang tiga anak lainnya ini bisa seperti G dan R sehingga bisa dikembalikan ke orangtua. Kita lihat saja nanti ya," tuturnya.

Sebelumnya, upaya diversi lima orang anak yang ditangkap saat kerusuhan 22 Mei dinyatakan gagal.

Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Setelah dinyatakan diversi gagal, mereka pun akhirnya menjalani proses hukum selanjutnya dan divonis bebas. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com