Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Penyelundupan Barang dari China, Nilainya Rp 818 M Setahun

Kompas.com - 14/08/2019, 12:52 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka terkait kasus penyelundupan barang ilegal, seperti kosmetik, obat-obatan, bahan pangan, dan produk elektronik yang berasal dari China.

Masing-masing tersangka berinisial PL, H, EK, dan AH.

AH merupakan warga negara China. Mereka ditangkap di Pelabuhan Tegar (Marunda Center Terminal), Bekasi, Jawa Barat.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari tiga laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya pada 27 Juli, 29 Juli, dan 7 Agustus 2019.

"Berawal dari anggota yang mendapat informasi, kami melakukan penyelidikan. Lalu, kami menindak dan menangkap empat tersangka. Mereka semua sudah ditahan," kata Gatot dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).

Barang-barang ilegal itu diselundupkan dari China melalui Malaysia. Lalu, barang tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur darat ke Kalimantan Barat.

"Masuk ke wilayah Indonesia menggunakan truk melalui jalur darat, lalu dibawa ke Pelabuhan Marunda melalui jalur laut. Nanti barang-barang itu dipasarkan di Jakarta, seperti Pasar Asemka, wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi," ungkap Gatot.

Gatot menjelaskan, para tersangka menyelundupkan barang sebanyak empat kali dalam sebulan. Total pengiriman barang selama sebulan mencapai Rp 68 miliar.

"Dalam setahun, negara bisa dirugikan kurang lebih Rp 818 miliar. Tersangka ini sudah melaksanakan kegiatan selama 8 tahun, 5 tahun, ada juga yang baru setahun. Silakan dihitung saja kalau setahun Rp 818 miliar, kalau 8 tahun kan bisa mencapai triliunan," kata Gatot.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 8 truk besar jenis Fuso, 48.641 barang elektronik, serta 1.024.193 kosmetik dan obat-obatan.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 197 UU No 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan, Pasal 140 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 104 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 62 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com