Salin Artikel

Polisi Ungkap Penyelundupan Barang dari China, Nilainya Rp 818 M Setahun

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka terkait kasus penyelundupan barang ilegal, seperti kosmetik, obat-obatan, bahan pangan, dan produk elektronik yang berasal dari China.

Masing-masing tersangka berinisial PL, H, EK, dan AH.

AH merupakan warga negara China. Mereka ditangkap di Pelabuhan Tegar (Marunda Center Terminal), Bekasi, Jawa Barat.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari tiga laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya pada 27 Juli, 29 Juli, dan 7 Agustus 2019.

"Berawal dari anggota yang mendapat informasi, kami melakukan penyelidikan. Lalu, kami menindak dan menangkap empat tersangka. Mereka semua sudah ditahan," kata Gatot dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).

Barang-barang ilegal itu diselundupkan dari China melalui Malaysia. Lalu, barang tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur darat ke Kalimantan Barat.

"Masuk ke wilayah Indonesia menggunakan truk melalui jalur darat, lalu dibawa ke Pelabuhan Marunda melalui jalur laut. Nanti barang-barang itu dipasarkan di Jakarta, seperti Pasar Asemka, wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi," ungkap Gatot.

Gatot menjelaskan, para tersangka menyelundupkan barang sebanyak empat kali dalam sebulan. Total pengiriman barang selama sebulan mencapai Rp 68 miliar.

"Dalam setahun, negara bisa dirugikan kurang lebih Rp 818 miliar. Tersangka ini sudah melaksanakan kegiatan selama 8 tahun, 5 tahun, ada juga yang baru setahun. Silakan dihitung saja kalau setahun Rp 818 miliar, kalau 8 tahun kan bisa mencapai triliunan," kata Gatot.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 8 truk besar jenis Fuso, 48.641 barang elektronik, serta 1.024.193 kosmetik dan obat-obatan.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 197 UU No 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan, Pasal 140 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 104 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 62 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. 

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/14/12521181/polisi-ungkap-penyelundupan-barang-dari-china-nilainya-rp-818-m-setahun

Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke