Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Diminta Segera Eksekusi Putusan MA yang Batalkan Kebijakan Penutupan Jalan

Kompas.com - 20/08/2019, 10:40 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Pejalan Kaki meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengeksekusi lokasi-lokasi yang jalannya ditutup untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) seiring dengan dianulirnya kebijakan tersebut oleh Mahkamah Agung.

Ketua Koalisi Pejalan Kaki, Alfred Sitorus mengingatkan putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung harus dihargai oleh Pemprov DKI.

"Jadi saya kira melalui Gubernur DKI Jakarta dan juga jajarannya wajib menghormati ini. Jadi kalau ada putusan amar putusan yang inkrah dari Mahkamah Agung itu harus dijalankan oleh Pemprov DKI Jakarta," kata Alfred saat dihubungi Kompas.com Selasa (20/8/2019)

Sejak awal terbentuknya kebijakan tersebut, kata Alfred, sejumlah pihak termasuk Ombudsman telah mengingatkan Pemprov DKI bahwa ada sejumlah aturan yang ditabrak.

Namun dengan adanya putusan Mahkamah Agung, kata Alfred, Pemprov DKI harus menghargai putusan tersebut dan mencontohkan sikap taat hukum kepada warganya.

"Dari awal kawasan Tanah Abang itu okupansinya sudah salah dari sisi aturan. Jadi ya sekarang ketika ada penebalan aturan seperti itu, dari putusannya MA ya dihajar, harus dilakukan (eksekusi), kalau tidak jangan kita mencontohkan sebagai pembangkang aturan," ucapnya.

Baca juga: MA Batalkan Kebijakan Tutup Jalan untuk PKL, Pemprov DKI Evaluasi Aturannya

Alfred menyampaikan saat ini Pemprov DKI harus lebih kreatif dalam mencari solusi menempatkan para PKL agar kesejahteraan mereka meningkat. Jangan malah menjadikan PKL sebagai delik untuk mengobarkan hak pejalan kaki.

"Kita harus ngajarin rakyat kecil dengan produk hukum di negara ini. Di luar itu, kita juga harus memberi fasilitas kepada mereka di mana memang boleh berjualan," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, MA menganulir kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengalihkan fungsi jalan jadi tempat berdagang para pedagang kaki lima. Kebijakan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang ada.

Berdasarkan keterangan di website MA, yaitu putusan.mahkamahagung.go.id, putusan itu bernomor 38/P.PTSVIII/2019/42 P/HUM/2018 dan dibacakan pada 18 Desember 2018.

Dalam putusan itu MA menyatakan, Pasal 25 Ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum bertentangan dengan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 25 Ayat 1 itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

Adapun Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengaku pihaknya akan menghargai putusan dari MA tersebut.

"Nanti kita lihat implikasinya. Tapi, prinsipnya kami menghormati dan akan mengikuti keputusan pengadilan," ucap Anies di Balai Agung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2019) malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com