JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua kelompok sindikat pemalsuan dan rekondisi materai yang sudah terpakai di kawasan Jakarta Selatan.
YI dan MN ditetapkan tersangka pemalsuan materai. Sedangkan DN, AR, dan IF tersangka rekondisi materai.
"Ini mereka bukan satu kelompok. Ini adalah dua kasus berbeda, mereka bukan satu sindikat," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Bastoni Purnama saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019).
Bastoni menjelaskan, dua kelompok sindikat ini sudah beroperasi selama dua tahun di kawasan Jakarta Selatan.
Untuk kasus rekondisi, para tersangka kerap mencari materai bekas pakai untuk dijual kembali.
"Mereka dapat dari lapak-lapak yang menjual kertas bekas dari instansi-instansi, dari swasta swasta. Dicari yang ada materainya, dibersihkan dan digunting," ucap dia.
Sedangkan untuk kasus pemalsuan, tersangka biasa mencetak materai tersebut dengan mesin cetak khusus.
"Kemudian ini adalah materi yang palsu jadi di-print menggunakan print bentuk seperti seperti ukuran materai. Memang sekilas apalagi kalau kita belinya buru-buru malam hari, hampir seperti mirip dengan aslinya, hologram-nya dan warnanya juga bentuk nya mirip," kata dia.
Mereka biasa menjual materai tersebut ke beberapa warung atau toko yang berada di Jakarta Selatan.
Materai bernilai 6000 biasa dijual dengan harga Rp 3500 per lembarnya.
Polisi menangkap para tersangka di dua tempat berbeda.
"Kalau yang pemalsuan ditangkap oleh satreksrim di Jagakarsa tanggal 8 Agustus . Kalau kasus rekondisi ditangkap di daerah Pasar Minggu tanggal 18 Juli," kata Bastoni.
"Kelima tersangka kita kenakan pasal 253 dan 257 serta 260 tentang pemalsuan materai dengan ancaman hukumnya 7 tahun penjara," tutup dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.