Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penembakan Anjing Beedo, Berawal dari Rasa Kesal hingga Penetapan Tersangka

Kompas.com - 21/08/2019, 10:20 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penembakan anjing menggunakan senapan angin di kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang berakhir di ranah hukum.

Pasalnya, Polresta Tangerang telah menetapkan pria berinisial A (38) sebagai tersangka.

Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik sehingga penyidik mempunyai dua alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka tersebut.

Tersangka A terbukti menghilangkan nyawa makhluk hidup tanpa hak.

"Sudah (ditetapkan tersangka). Yang bersangkutan terbukti membunuh binatang milik orang lain tanpa hak," kata Sabilul saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (20/8/2019).

Kronologi kasus penembakan

Diketahui, tersangka A tinggal tidak jauh dari rumah pemilik anjing.

Adapun, kasus ini berawal dari sebuah unggahan akun Instagram @anstlucia mengenai penembakan seekor anjing peliharaan di kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang, Selasa (13/8/2019).

Baca juga: Penembak Anjing Beedo di Tangerang Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam unggahan tersebut, sang pemilik akun menceritakan bahwa anjing tersebut ditembak di hadapan anak-anak yang sedang bermain di kompleks perumahan.

"Penembakan terjadi lagi ke anjing enggak bersalah di komplek Perumahan Water Point @citraraya. Yang menembak memakai senjata angin, menembak brutal ini anjing berkali-kali di depan anak-anak yang lagi bermain di situ," bunyi unggahan itu.

Anak-anak yang menyaksikan peristiwa penembakan itu syok melihat kejadian itu. Pelaku penembakan diduga merupakan warga yang tinggal di perumahan tersebut.

"Anak-anak ini shock dan mereka nangis, trauma, padahal bapak yang menembak ini mempunyai anak. Ketika didatangi rumahnya, dia mau membawa keluar senjatanya dan menodong saya, lalu dengan angkuhnya dia bilang dia yang menembak. Mediasi pun dilakukan, tidak ada itikad baik dari pihak penembak untuk meminta maaf datang kepada kami Anjing bernama Beedo itu pun mati dengan 4 butir mimis yakni peluru pada senapan angin".

Unggahan itu pun viral di media sosial. Jajaran Polresta Tangerang langsung mengecek tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Polisi lalu mengamankan tersangka A yang kala itu masih berstatus saksi.

Saat diperiksa, A mengakui perbuatannya yang menyebabkan kematian Beedo. Terkait alasan penembakan, A mengaku kesal karena istri dan anaknya jatuh karena takut anjing itu mengejarnya.

Baca juga: Penembak Anjing Beedo di Tangerang Sempat Todongkan Senjata ke Adik Ipar Pemilik

Saat itu, istri dan anaknya sedang bersepeda. Sementara posisi anjing diikat di sebuah pohon.

A pun sempat terlibat cekcok dengan adik ipar pemilik anjing tersebut, bahkan sempat ditengahi oleh ketua RT setempat.

Tidak ditahan

Polisi mengamankan barang bukti berupa senapan angin yang digunakan A untuk menembak anjing.

Atas perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 406 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

Oleh karena itu, tersangka A tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

"Namun, tersangka A tetap dikenakan wajib lapor," ujar Sabilul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com