Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Kerusuhan 21-22 Mei: Terdakwa yang Ditangkap Demonstran Anarkistis

Kompas.com - 26/08/2019, 23:05 WIB
Cynthia Lova,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum saat persidangan menyebut terdakwa yang ditangkap saat kerusuhan 21-22 Mei 2019, adalah demonstran yang anarkistis.

Terdakwa yang sidang saat itu, yakni Muhammad Hasti Nugroho, Khoiriza, Afriyan Robin, dan Yogi Hendi

Ada lima saksi yang dihadirkan, yakni Polas, Muhamad Sanudi, Reynaldo, Gandhi Rizki Sinaga, dan Dwi.

Mereka adalah polisi dari Polda Metro Jaya yang bertugas saat kerusuhan 21-22 Mei di Jakarta.

"Iya ditangkap karena di situ mereka (terdakwa) anarkistis," ujar Polas, kemudian dibenarkan empat saksi lain, Senin (26/8/2019).

Baca juga: Jadi Saksi, Polisi Tak Lihat Dua Terdakwa Lempar Batu Saat Kerusuhan 21-22 Mei

Polas mengaku, awalnya ia mendapatkan informasi ada penyerangan di kawasan Asrama Polisi Cideng, Gambir dan Polsek Gambir sekitar pukul 13.00 WIB.

"Lalu kami geser ke Polsek Gambir dan pukul 14.45 WIB kapolsek telah kasih imbauan sebanyak tiga kali agar demonstran meninggalkan lokasi," ujar Polas.

Setelah itu, sekitar pukul 15.00 WIB, ia mengamankan demonstran yang anarkistis.

Para pelaku terus menerus melemparkan batu, bom molotov, dan beling ke arah aparat dan ke Polsek Gambir.

Ia memperkirakan demonstran kala itu ada ratusan orang.

"Demonstran padahal telah diberikan imbauan-imbauan dan peringatan untuk bubarkan diri oleh Kapolsek Gambir, Kompol Yohanes," kata Polas.

Baca juga: Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei Mengaku Diajak Orasi lewat Grup WhatsApp

Sementara itu, Muhammaf Sanudin mengatakan, terdakwa yang ditangkap saat itu berada di antara kerumunan massa yang rusuh.

Namun, ia tak bisa memastikan apakah para terdakwa ikut melemparkan batu.

"Saya tidak melihat secara langsung tapi dia ada di antara kerumunan massa yang lakukan pelemparan," katanya.

Baca juga: Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei Mengaku Disiksa Polisi Saat Penangkapan

Sanudin mengatakan, dari empat terdakwa itu didapat barang bukti uang tunai, ponsel, dan pecahan batu.

Adapun diketahui uang tunai tersebut dipakai oleh terdakwa untuk ongkos dari Lampung ke Jakarta .

Terdakwa didakwakan melanggar Pasal 212 juncto Pasal 214 ayat 1 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 KUHP atau Pasal 218 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com