JAKARTA, KOMPAS.com - Perluasan aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap akan mulai diberlakukan pada Senin (9/9/2019).
Sebanyak 1.250 personel gabungan dikerahkan untuk mengawasi perluasan aturan ini. Rinciannya, 500 personel berasal dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan 750 personel Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan jumlah personel yang dikerahkan sama dengan jumlah personel pada saat uji coba perluasan aturan tersebut.
"Sebagaimana pada uji coba kemarin, kami kerahkan ada 500 petugas," ujar Syafrin dalam konferensi pers di Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019).
Baca juga: Perluasan Ganjil Genap Berlaku 9 September, Volume Kendaraan Ditargetkan Turun 40 Persen
Syafrin menuturkan, 500 personel Dinas Perhubungan akan disebar di 25 ruas jalan yang diberlakukan perluasan aturan ganjil genap.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menambah 350 personel untuk menindak pelanggar aturan tersebut.
"Yang menangani masalah ganjil genap sampai dengan saat ini, sebelum ada perluasan, itu kurang lebih 400. Dengan adanya perluasan ini, kita tambah 350. Jadi totalnya adalah 750 personel," kata Yusuf dalam kesempatan yang sama.
Dengan berlakunya perluasan ganjil genap, pengendara yang melanggar aturan itu akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000 sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Ada Ganjil Genap, 4.000 Pengusaha Angkutan Barang Ganti Pelat Hitam ke Kuning
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menekan peraturan gubernur (pergub) tentang perluasan ganjil genap itu. Pergub itu tengah diundangkan oleh Biro Hukum DKI Jakarta.
Perluasan ganjil genap diberlakukan setelah Pemprov DKI Jakarta melakukan uji coba pada 12 Agustus-6 September ini.
Perluasan ganjil genap diberlakukan pada Senin-Jumat, mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Aturan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.