Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pelemparan Batu di Mal Pluit Village, Begini Kronologinya

Kompas.com - 07/09/2019, 10:03 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku pelemparan batu di Mal Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara, berinisial L (19) dengan bebas membawa batu memasuki lantai I mal karena tidak ada penjagaan dari sekuriti.

Hal itu ditunjukkan dalam rekonstruksi yang dilakukan Unit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Sabtu (7/9/2019).

Pada adegan ke-4 sesi dua, pelaku tampak membawa batu beton itu dari lantai dasar menuju lantai 1 mal.

Di sana ia melewati sebuah pos sekuriti. Namun tidak ada sekuriti yang berjaga di mal tersebut waktu itu.

Baca juga: Pengunjung Pluit Village Terluka Kena Batu, Seorang Pemuda dan Manajer Mall Jadi Tersangka

Selanjutnya L berjalan ke bagian dalam Mal. Pada adegan ke-6, L melempar batu kearah pameran mobil yang ada di lantai dasar.

Saat itulah batu tersebut terkena ke pengunjung mal bernama Rouli Simanjuntak.

Pada adegan ke-16 sesi pertama, terlihat korban dibawa pihak mal Pluit Village menuju ruangan P3K yang ada di lantai 1. Rouli didampingi rekannya bernama Dedi Sitepu.

Di ruangan itu, awalnya Rouli dan Dedi berinteraksi dengan pegawai mal. Lalu pegawai mal tersebut menghubungi manajemen hingga akhirnya tersangka ke dua dalam kasus ini yang berprofesi sebagai Manager on Duty Mal Pluit Village TO mendatangi korban.

Terjadi interaksi antara Rouli, Dedi, Tito dan pegawai mal lainnya. Setelah itu Tito dan pegawai Mal tersebut kemudian keluar dari ruangan P3K.

Sementara Rouli dan Dedi yang merasa tindakan dari pihak mal terlalu lama memutuskan pergi dari mal menggunakan taxi ke RS. Pluit Village untuk mendapatkan pengobatan.

Kanit III Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Herman Edco mengatakan, rekonstruksi ini mereka gelar untuk memastikan keterangan saksi sesuai dengan peristiwa aslinya.

"Intinya semua kita buat berdasarkan seluruh keterangan saksi, mana yang logis. Memang fungsi rekonstruksi ini adalah menguji keterangan saksi dan tersangka apakah logis. Sehingga setelah kita nanti buat rangkuman itu terjadi suatu perbuatan yang logis secara hukum," kata Herman di Mal Pluit Village.

Adapun peristiwa pelemparan batu ini terjadi pada 16 Februari 2019 lalu. Polisi menetapkan L dan Tito sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tito ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam pengawasan mal serta tidak memberikan penanganan medis sesegera mungkin kepada korban.

Sementara itu, Nidia N Ichsan selaku Corporate PR & Reputation Management Lippo Malls Indonesia mengatakan, pihaknya bahwa karyawan mereka sudah bertindak sesuai SOP.

"Karyawan kami telah bertindak sesuai dengan standar dan prosedur dimana setiap kecelakaan yang terjadi di area mal yang menyebabkan pengunjung terluka, kami tidak melakukan pembiaran dan kami wajib untuk memberikan pertolongan pertama hingga membawa korban ke Rumah Sakit untuk mendapatkan pengobatan," kata Nidia dalam keterangan tertulisnya, Jumat malam.

Namun pihak Mal Pluit Village akan menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pekerja Ini Lebih Setuju Program DP 0 Persen Dikaji Ulang daripada Gaji Dipotong Tapera

Pekerja Ini Lebih Setuju Program DP 0 Persen Dikaji Ulang daripada Gaji Dipotong Tapera

Megapolitan
Pj Wali Kota Bogor Imbau Orangtua Tidak Mudah Percaya Calo Saat Pendaftaran PPDB 2024

Pj Wali Kota Bogor Imbau Orangtua Tidak Mudah Percaya Calo Saat Pendaftaran PPDB 2024

Megapolitan
KASN Terima Dua Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Supian Suri

KASN Terima Dua Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Supian Suri

Megapolitan
Soal Tapera, Karyawan Swasta: Mending Pemerintah Perbaiki Administrasi Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Dulu

Soal Tapera, Karyawan Swasta: Mending Pemerintah Perbaiki Administrasi Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Dulu

Megapolitan
Penjual Konten Video Pornografi Anak di Telegram Patok Tarif Rp 200.000

Penjual Konten Video Pornografi Anak di Telegram Patok Tarif Rp 200.000

Megapolitan
Jual Video Porno Anak via Telegram, Pria Asal Sumenep Ditangkap Polisi

Jual Video Porno Anak via Telegram, Pria Asal Sumenep Ditangkap Polisi

Megapolitan
Iuran Tapera sampai Pensiun, Karyawan Swasta: Siapa yang Mau Cicil Rumah 30 Tahun?

Iuran Tapera sampai Pensiun, Karyawan Swasta: Siapa yang Mau Cicil Rumah 30 Tahun?

Megapolitan
Kekesalan Ketua RT di Bekasi, Tutup Akses Jalan Warga yang Dibangun di Atas Tanahnya Tanpa Izin

Kekesalan Ketua RT di Bekasi, Tutup Akses Jalan Warga yang Dibangun di Atas Tanahnya Tanpa Izin

Megapolitan
Pemetaan TPS pada Pilkada DKI 2024 Pertimbangkan 4 Aspek

Pemetaan TPS pada Pilkada DKI 2024 Pertimbangkan 4 Aspek

Megapolitan
Orangtua Calon Siswa Diwanti-wanti Tak Lakukan Kecurangan Apa Pun pada PPDB Kota Bogor 2024

Orangtua Calon Siswa Diwanti-wanti Tak Lakukan Kecurangan Apa Pun pada PPDB Kota Bogor 2024

Megapolitan
Tak Masalah Pendapatan Dipotong Tapera, Tukang Bubur: 3 Persen Menurut Saya Kecil

Tak Masalah Pendapatan Dipotong Tapera, Tukang Bubur: 3 Persen Menurut Saya Kecil

Megapolitan
Polisi Usut Dugaan TPPO dalam Kasus ART Lompat dari Lantai 3 Rumah Majikan

Polisi Usut Dugaan TPPO dalam Kasus ART Lompat dari Lantai 3 Rumah Majikan

Megapolitan
Setuju Pendapatannya Dipotong untuk Tapera, Tukang Bubur: Masa Tua Terjamin

Setuju Pendapatannya Dipotong untuk Tapera, Tukang Bubur: Masa Tua Terjamin

Megapolitan
Hampir Terjaring Razia karena Dikira Jukir, Ojol: Saya 'Driver', demi Allah

Hampir Terjaring Razia karena Dikira Jukir, Ojol: Saya "Driver", demi Allah

Megapolitan
KPU Susun Pemetaan TPS, Jumlah Pemilih Pilkada DKI Bertambah 62.772 Orang

KPU Susun Pemetaan TPS, Jumlah Pemilih Pilkada DKI Bertambah 62.772 Orang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com