Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Personel Operasi Patuh Jaya Ikut Kawal Hari Pertama Pemberlakuan Ganjil Genap

Kompas.com - 09/09/2019, 07:26 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan kebijakan perluasan ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta diberlakukan pada hari ini Senin (9/9/2019).

Kebijakan ini berlaku mulai Senin hingga Jumat pukul 06.00-10.00 WIB, dilanjutkan pada sore sampai malam, mulai pukul 16.00-20.00 WIB

Untuk mengoptimalkan penindakan tegas atau tilang, Polres Jakarta Barat melalui Satuan Lalu Lintas akan menempatkan personel mereka di beberapa titik.

Sebab, wilayah Jakarta Barat merupakan yang terdampak ganjil genap dan berbatasan langsung dengan daerah peyangga lainnya, yakni Kota Tangerang.

Baca juga: Perluasan Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Mulai Berlaku, Ini Rinciannya

"Sesuai kekuatan setiap harinya saja, karena kalau kami enggak ada penambahan pasukan dari mana-mana, ya kekuatan dari Jakarta Barat saja, jadi rutin saja seperti dinas biasa saja," jelas Kasatlantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/9/2019).

Walau tidak ada penambahan personel, Hari yakin akan tetap mendapat bantuan dari petugas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan.

"Besok pagi yang Operasi Patuh (Operasi Patuh Jaya) paling kami libatkan dulu, gitu. Rutin saja, kan sudah jelas kami cuma empat titik tambahannya. Sepanjang Gajah Mada, Hayam Wuruk, sama Pintu Besar Selatan, sama Tomang Raya," tambahnya.

Adapun wilayah Jakarta Barat yang terdampak Ganjil Genap ada dibeberapa wilayah, dan pintu masuk-keluar gerbang tol, yakni Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses Tol Jakarta-Tangerang; Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso; Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2.

Lalu Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama; Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1; Jalan Letjend S Parman; Jalan Hayam Wuruk Raya; Jalan Tomang Raya; Jalan Gajah Mada; serta Jalan Pintu Besar Selatan.

Baca juga: Ingat, Mulai Hari Ini Langgar Ganjil Genap Kena Tilang Rp 500.000

Dari beberapa ruas jalan itu, pihaknya akan melalukan tindakan tegas tilang dengan denda maksimal Rp 500.000 kepada pengemudi yang melanggar.

"Besok sudah (penindakan tilang), kan sudah ada Pergub-nya," tutup Hari.

Perluasan wilayah ganjil genap sendiri diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com