JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar pengambilan keputusan di DPRD DKI Jakarta disetujui oleh seluruh pimpinan DPRD, yakni satu ketua dan empat wakil ketua.
Fraksi PAN meminta usulan itu dimasukkan ke dalam tata tertib (tatib) DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 yang sedang disusun.
"Kalau sekarang yang terjadi kan yang diputuskan hanya (oleh) satu ketua dan dua wakil. Kami minta semuanya setuju karena itulah esensi Pancasila, sila keempat, musyawarah mufakat," ujar anggota Fraksi PAN Zita Anjani di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (9/9/2019).
Baca juga: Putri Zulkifli Hasan Jadi Wakil Ketua DPRD DKI dari PAN
Zita menyampaikan, pengambilan keputusan setidaknya harus disetujui oleh 50 persen+1 dari jumlah pimpinan DPRD DKI. Keputusan bisa diambil jika disetujui minimal empat pimpinan.
"Jadi satu ketua, tiga wakil. Tujuannya juga untuk transparansi supaya bisa mewakili lebih banyak suara lagi," kata putri Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu.
Anggota Fraksi PAN Farazandi Fidinansyah menuturkan, usulan itu bertujuan untuk memperjelas makna musyawarah mufakat atau kolektif kolegial yang sudah dipakai dalam tatib sebelumnya.
"Kalau memang yang dipakai adalah kolektif kolegial, turunannya seperti apa. Kami merasa kalau pimpinan kolektif kolegial itu untuk mewakili suara, sekalian saja lima pimpinan bisa mengambil keputusan," ucap Farazandi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.