JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum dalam kasus kepemilikan senjata api dengan terdakwa Kivlan Zen merasa keberatan karena Kivlan didampingi oleh penasihat hukum dari TNI dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa (10/9/2019).
Menurut jaksa, penasihat hukum dari TNI hanya bisa memberikan jasa hukum di dalam peradilan militer.
"Kami keberatan menyangkut keberatan penasihat hukum dari militer. Memang disampaikan ada surat perintah dan surat kuasa, tapi kami baca Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer hanya bisa memberikan jasa hukum sesuai peradilan militer," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa menyampaikan, Kivlan saat ini berstatus sebagai purnawirawan TNI, bukan lagi TNI aktif. Kivlan juga menjalani sidang di peradilan umum. Karena itulah, jaksa merasa keberatan Kivlan didampingi penasihat hukum dari TNI.
Baca juga: Kivlan Zen Menangis Saat Berbicara dengan Istrinya Sebelum Hadapi Sidang Dakwaan
"Sekarang Pak Kivlan purnawirawan dan ini sidang umum," kata jaksa.
Jaksa meminta Majelis Hakim mencatat keberatan mereka. Majelis Hakim kemudian meminta tim penasihat hukum Kivlan menjelaskan keberadaan penasihat dari TNI.
"Tim penasihat hukum, dengan adanya keberatan dari penuntut umum, tolong kami diberi penjelasan tertulis. Persiapkan jawaban untuk yang akan datang," kata Hakim Ketua Haryono.
Kemudian, jaksa juga menilai surat kuasa Kivlan kepada ketua tim penasihat hukumnya, Tonin Tachta, tidak sah.
Baca juga: Kivlan Zen Hadiri Sidang Perdana dalam Kondisi Sakit
Majelis hakim meminta tim penasihat hukum memberikan jawaban tertulis, seperti halnya jawaban tertulis mengenai keberadaan penasihat hukum dari TNI.
Tonin menyampaikan, penasihat hukum dari TNI sesuai dengan aturan Mahkamah Agung.
"Bantuan hukum itu bisa diberikan oleh siapa saja, apalagi militer. Panglima menyatakan paling tidak akan memberikan bantuan kepada purnawirawan," kata Tonin.
Majelis hakim tetap meminta jawaban tertulis. Setelah itu, sidang pembacaan dakwaan kemudian dimulai. Sidang masih berlangsung hingga pukul 15.35 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.