JAKARTA, KOMPAS.com - Hari kedua penerapan perluasan sistem ganjil genap, sejumlah pelanggar masih ditemukan di Jakarta Timur, Selasa (10/9/2019).
Pantauan Kompas.com pukul 17.00 WIB, di Jalan DI Panjaitan masih terdapat sejumlah pelanggar yang ditilang polisi. Di sepanjang jalan tersebut, polisi menyebar untuk menindak pelanggar.
Kanit Lantas Polsek Jatinegara Iptu Didik Sapto mengatakan polisi memiliki cara untuk menilang pengendara yang melanggar ganjil genap.
Tentunya saat mobil melintas, yang dilihat pertama kali ialah angka paling belakang pada pelat nomor mobil.
"Anggota kita banyak, satu sama lain saling mengawasi, satu sama lain saling ngasih tahu gitu. Kita enggak fokus satu mobil saja. Misal saya lagi nangkap, yang lain awasi yang lain," kata Didik saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa.
Baca juga: Jangan Coba-coba Palsukan Pelat Kendaraan Selama Ganjil Genap, Polisi Tahu Bedanya...
Didik menambahkan, polisi juga menyebar dalam menindak pelanggar, tidak berkumpul dalam satu titik. Hal itu agar tak ada pelanggar yang lolos.
"Kita sebar lebar, enggak ngumpul gitu enggak. Saling ngasih tahu, saling peduli, intinya itu. Jadi kalau ada (pelanggar) yang lewat, di belakang sudah ada petugas lagi. Jadi enggak bakal lolos," ujar Didik.
Adapun pada Selasa pagi, terdapat 202 pelanggar yang ditilang di Jakarta Timur. Jumlah tersebut lebih sedikit dari Senin pagi kemarin yakni 297 pelanggar.
Sementara itu, terdapat empat ruas jalan yang diterapkan ganjil genap di Jakarta Timur. Keempatnya yakni, Jalan DI Panjaitan, Jalan Pramuka, Jalan MT Haryono, dan Jalan Ahmad Yani.
Perluasan ganjil genap diberlakukan pada Senin-Jumat, mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Aturan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.