BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor Kota menetapkan ZU (20) sebagai tersangka kasus kematian bocah berusia empat tahun berinisial SU di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Tersangka merupakan ibu tiri korban.
Penetapan SU sebagai tersangka dilakukan polisi setelah menggelar serangkaian pemeriksaan, termasuk melakukan autopsi terhadap jasad korban.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota Ajun Komisaris Niko Adi Putra mengatakan, dari hasil autopsi, korban mengalami retak tengkorak bagian belakang yang menyebabkannya meninggal dunia.
Baca juga: Bocah 4 Tahun di Bogor Diduga Meninggal Tak Wajar, Petugas Puskesmas Lapor Polisi
"Kami mendapat kesimpulan, patut diduga ada delik perbuatan hukum dari kasus ini karena ada luka di bagian tengkorak korban," kata Niko di Mapolresta Bogor Kota, Jumat (13/9/2019).
Niko menambahkan, sejauh ini polisi masih mendalami motif tersangka melakukan perbuatan tersebut.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakain korban dalam kasus itu.
"Dia (tersangka) adalah pelaku tunggal," sebut Niko.
SU diduga telah meninggal dalam kondisi tak wajar. Hal itu diketahui setelah pada tubuh korban ditemukan sejumlah luka lebam.
Bocah itu meninggal pada Rabu lalu setelah dibawa ke puskesmas setempat oleh SU dan tetangganya. Saat dibawa ke puskesmas, kondisi korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Petugas puskesmas yang curiga dengan kematian korban lantas melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Saat pemeriksaan awal, tersangka menjelaskan bahwa luka lebam yang dialami anak tirinya itu karena terjatuh dari sepeda motor saat menumpang ojek online pada Sabtu pekan lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.