JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya sebelumnya diadukan Lembaga Bantuan Hukum kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) karena dianggap menghalangi pertemuan antara tersangka kasus pengibaran bendera kejora dengan kuasa hukum.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menanggapi pengaduan itu. Menurut dia, pendampingan terhadap enam tersangka dalam kasus pengibaran bendera bintang kejora telah sesuai aturan yang berlaku.
Keenam tersangka tersebut dijerat Pasal Makar yang mengancam keamanan negara. Oleh karena itu, pendampingan hukum tersangka makar berbeda dengan kasus lainnya.
"Kasus makar terhadap enam tersangka itu bukan kasus biasa, tetapi kasus yang berkaitan dengan kemanan negara maka pendampingan kuasa hukum sesuai dengan Pasal 115 KUHAP Ayat 2, maka kuasa hukum hanya melihat dari jauh," kata Argo kepada Kompas.com, Jumat (20/9/2019).
Baca juga: Polda Metro Jaya dan Polda Jatim Diadukan, Kompolnas akan Minta Klarifikasi Kapoldanya
Argo pun menyebut polisi telah menyertakan surat penangkapan saat penangkapan para tersangka. Saat ini, para tersangka ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Terhadap kunjungan tahanan ada SOP atau aturannya yaitu hari Selasa dan Jumat. Jam kunjung tahanan juga ada aturannya," ujar Argo.
Seperti diketahui, tim kuasa hukum enam tersangka dalam kasus pengibaran bendera bintang kejora melaporkan Polda Metro Jaya kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Rabu (18/9/2019).
Salah satu kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Okky Wiratama Siagian, mengatakan, mereka melapor karena dihalangi ketika ingin menemui keenam tersangka yang ditahan di Mako Brimob.
Baca juga: Kuasa Hukum Tersangka Pengibar Bendera Bintang Kejora Laporkan Polda Metro Jaya ke Kompolnas
"Untuk minggu ini dan minggu kemarin kami sudah berkali-kali mendatangi Mako Brimob, dua hari yang lalu bahkan, tetapi ternyata masih terjadi penghalangan akses masuk untuk kuasa hukum, untuk menjumpai rekan-rekan aktivis Papua yang ada di dalam Mako Brimob," kata Okky di Kantor Kompolnas, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Menurut dia, pihak kuasa hukum telah menunjukkan surat kuasa sesuai prosedur yang ditetapkan Polda Metro Jaya. Namun, meski sudah mengantongi surat izin, kuasa hukum merasa dihalang-halangi saat berkunjung.
Kuasa hukum yang lain, Suar Budaya, mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan tanpa memperlihatkan surat perintah. Menurut dia, polisi juga tidak memberikan turunan BAP kepada tersangka maupun penasehat hukum.
"Penyidik Polda Metro Jaya diduga melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan tanpa memperlihatkan surat perintah penggeledahan dan tanpa mendapat izin dari ketua pengadilan negeri setempat, tanpa disaksikan oleh ketua RT/RW," ujar Suar.
"Hal ini bertentangan dengan Pasal 33 KUHAP, Pasal 55 ayat (2) dan 57 Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.