JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ratiyono mengimbau para pelajar di Jakarta langsung pulang ke rumahnya setelah mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Namun, jika ada pelajar yang melakukan aksi unjuk rasa setelah jam belajar di sekolah, Ratiyono meminta mereka tidak bertindak anarkistis.
"Kalau pun ada (pelajar) yang unjuk rasa, yang penting mereka tidak boleh anarkistis, tidak boleh melakukan tindak kekerasan, tapi usahakan kalau usia SMA seyogyanya memang langsung pulang," ujar Ratiyono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (30/9/2019).
Baca juga: Anies: Kepala Sekolah Harus Memastikan Tak Ada Siswa Keluar Saat Jam Belajar
Ratiyono khawatir pelajar yang mengikuti aksi unjuk rasa akan terprovokasi. Karena itu, menurut dia, para pelajar itu sebaiknya mengikuti aksi unjuk rasa saat mereka dewasa nanti.
"Niatnya baik, tapi kalau tidak bisa menahan diri, terprovokasi, kan bahaya, karena kalau sudah massa luas kan memang sangat berisiko. Jadi saran saya pada murid-murid SMK, lebih baik konsentrasi belajar dulu," kata dia.
Mulai hari ini, Dinas Pendidikan DKI mewajibkan seluruh SMA dan SMK di Jakarta untuk memberlakukan presensi pagi dan siang terhadap anak-anak didik di tiap sekolah.
Baca juga: Hendak Menuju Gedung DPR, Para Pelajar Diamankan di Stasiun Bekasi
Tujuannya untuk memastikan seluruh peserta didik mengikuti kegiatan belajar mengajar sampai selesai di sekolahnya.
Pihak sekolah juga diinstruksikan untuk berkomunikasi dengan orangtua siswa untuk mengontrol aktivitas anak-anak didik.
"Instruksi saya hari ini, absen pagi, absen siang, pastikan mereka belajar, tidak boleh ada yang bolos. Setelah jam belajar selesai, harus komunikasi dengan orangtua," ucap Ratiyono.
Baca juga: Berkerumun di Stasiun Palmerah, Para Pelajar Diminta Pulang
Pada Senin ini, aliansi mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi negeri dan swasta akan kembali berunjuk rasa untuk menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Aksi demonstrasi di Kompleks Parlemen Senayan sebelumnya juga berlangsung pada Senin sampai Rabu pekan lalu.
Mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa pada Senin-Selasa, sementara para pelajar berdemo pada Rabu.
Aksi demonstrasi pada Selasa dan Rabu berujung rusuh. Polisi telah menetapkan 12 pelajar dan 24 mahasiswa sebagai tersangka aksi kerusuhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.