BOGOR, KOMPAS.com - Institut Pertanian Bogor (IPB) menonaktifkan sementara Abdul Basith alias AB sebagai dosen. Hal itu berkaitan dengan keterlibatan Basith dalam dugaan perencanaan peledakan bom molotov saat aksi Mujahid 212.
Polda Metro Jaya pun telah menetapkan Basith sebagai tersangka dalam kasus tersebut bersama sembilan orang lainnya.
Kepala Biro Komunikasi dan Humas Institut Pertanian Bogor Yatri Indah Kusumastuti menegaskan, keputusan pihak kampus menonaktifkan yang bersangkutan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Sesuai aturan berlaku, IPB menonaktifkan sementara AB hingga ada keputusan pengadilan yang bersifat mengikat," ucap Yatri, saat dikonfirmasi, Kamis (3/10/2019).
Baca juga: Begini Pembagian Tugas Dosen IPB dan 9 Rekannya dalam Rencana Rusuh di Aksi Mujahid 212
Yatri menjelaskan, pihak kampus baru akan memproses kepegawaian Basith sebagai dosen Fakultas Ekonomi dan Managemen setelah keluarnya surat resmi penahanan.
Hal itu sesuai dengan aturan tentang pemberhentian sementara PNS/ASN karena tindak pidana yang tertuang dalam UU No. 5 Th. 2014 tentang ASN pada Pasal 88 ayat 1 poin C dan PP No. 11 Th. 2017 tentang Manajemen PNS pada Halaman 128 Bagian Ketiga Pasal 276 poin C.
"Dugaan aktivitas yang dilakukan adalah tidak ada kaitannya dengan tugas yang bersangkutan sebagai dosen IPB dan menjadi tanggung jawab penuh yang bersangkutan sebagai pribadi," sebutnya.
Baca juga: 5 Fakta Penangkapan Dosen IPB Abdul Basith yang Simpan 28 Bom Molotov untuk Aksi Mujahid 212
Abdul Basith sebelumnya ditangkap di kawasan Tangerang, Sabtu (28/9/2019) lalu. Ia berperan sebagai penyimpan bom molotov karena ketika diamankan ditemukan 28 bom molotov dan sejumlah bom ikan.
Selain Basith, polisi juga mengamankan sembilan orang lain. Mereka diduga merencanakan peledakan bom molotov itu saat aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI.
Kini, Basith dan tersangka lainnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya adalah Pasal 169 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.