Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rifat Umar Gunakan Ganja untuk Cari Inspirasi sebagai Content Creator

Kompas.com - 04/10/2019, 15:34 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Rifat Umar atau juga dikenal dengan Rifat Sungkar mengaku telah menggunakan narkoba jenis ganja selama setahun.

Pernyataan itu disampaikan Rifat dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2019).

"Jujur saya setahun memakai ganja. Awalnya coba-coba," ujar Rifat.

Pria berusia 26 tahun ini mengaku mengonsumsi barang haram untuk mencari inspirasi demi menunjang profesinya sebagai content creator di sebuah perusahaan game.

Baca juga: Dikenal Sejak Sinetron Si Yoyo, Kini Aktor Rifat Umar Terjerat Kasus Narkoba

"Awalnya karena sekarang kan (saya) sudah tidak bergerak (bekerja) di bidang entertainment. Saya bekerja di salah satu perusahaan gaming sebagai content creator. Ya, mungkin perlu banyak inspirasilah, makanya saya menggunakan narkoba jenis ganja," kata Rifat.

Sementara itu, Rifat menyebut Tessa Nur Amaliah (25) yang diamankan bersamanya adalah pasangannya.

"Perempuan yang bersama saya tidak terkait dengan apapun. Dia adalah pasangan saya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Rifat Umar ditangkap saat sedang bersama Tessa, teman wanitanya di dalam kamar kos di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu kemarin. Dia kedapatan memiliki narkoba jenis ganja yang telah dikemas.

Baca juga: Artis Lenong Rifat Sungkar Ditangkap Polisi karena Narkoba

Penangkapan Rifat Sungkar merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku berinisial RR (32) yang ditangkap di rumah kos yang sama pada Selasa (1/10/2019) pukul 23.00 WIB.



Baca juga: Ini Kronologi Penangkapan Artis Lenong Rifat Umar

Polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 83,79 gram di dalam mobil milik tersangka RR (32). Saat itu, RR tengah berkunjung ke indekos Rifat. Ketika hendak pulang, polisi menemukan barang bukti ganja itu di dalam mobil RR.

Kepolisian pun langsung menggeledah kamar Rifat. Polisi menemukan barang bukti ganja seberat 89,583 gram. Barang haram itu disimpan di bawah tempat tidur dan diletakkan di atas meja.

Selain itu, barang bukti yang juga diamankan adalah satu set alat hisap sabu dan sebuah ponsel.

Kini, atas kepemilikan barang haram tersebut, Rifat dan RR dikenakan pasal 111 (2) Jo pasal 114 (2) sub pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com