Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Jubir FPI Minta Tersangka Penganiayaan Ninoy Hapus Rekaman CCTV

Kompas.com - 07/10/2019, 18:54 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Jubir Front Pembela Islam (FPI), Munarman, memerintahkan salah satu tersangka penganiayaan Ninoy Karundeng untuk menghapus rekaman CCTV di Masjid Al-Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat.

Menurut Argo, Munarman melarang S, yang kini menjadi salah satu tersangka penganiayaan Kinoy, menyerahkan rekaman CCTV di Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat ke polisi. S merupakan sekretaris Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau pengurus Masjid Al Falah.

"Dia (tersangka S) melaporkan semuanya kepada Bapak Munarwan. Selanjutnya, dia juga dapat perintah untuk menghapus (rekaman) CCTV dan tidak menyerahkan semua data kepada pihak kepolisian," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019).

Argo tidak menjelaskan apakah rekaman CCTV di masjid itu kemudian dihapuskan atau tidak.

Baca juga: Polisi Sebut Sekjen PA 212 Ikut Intimidasi Ninoy Karundeng

Argo kemudian menambahkan, tersangka S juga berperan menyalin data dari laptop milik Kinoy, yang merupakan pegiat media sosial yang juga relawan Joko Widodo saat Pilpres itu, dan menyerahkan salinan itu ke Munarman.

"Dia (tersangka S) melaporkan semuanya kepada Bapak Munarwan," ungkap Argo.

Ninoy menjadi korban penganiayaan sekelompok orang di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 30 September lalu. Ia dianiaya lantaran merekam demonstran yang sedang mendapatkan pertolongan karena terkena gas air mata.

Massa merasa keberatan dengan tindakan Ninoy. Mereka mempersekusi dan mengambil ponsel Ninoy.

Dari ponsel tersebut, massa membaca tulisan Ninoy di media sosial. Massa lantas marah karena tulisan Ninoy dan melampiaskannya dengan menganiaya pria tersebut. 

Ninoy juga sempat dibawa para pelaku. Ninoy kembali diinterogasi. Bahkan ia mengaku sempat diancam akan dibunuh sebelum akhirnya dipulangkan pada 1 Oktober 2019.

Baca juga: Ini Peran 11 Tersangka Penganiayaan Ninoy Karundeng

Saat ini, polisi telah menetapkan 11 tersangka terkait penganiayaan dan penculikan Ninoy. Mereka adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.

Sepuluh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Sementara itu, satu tersangka lainnya yakni tersangka TR ditangguhkan penahanannya dengan alasan kondisi kesehatan.

Polisi tengah memeriksa dua saksi lainnya yakni Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar dan Fery alias F.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com