JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi kembali menggerebek sebuah kasino setelah mengembangkan kasus perjudian yang ada di lantai 29 Apartemen Robinson, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (6/10/2019) lalu.
Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng menyampaikan, kasino yang berada di sebuah ruko di Jalan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara ini didanai dan dikepalai oleh orang yang sama dengan Kasino RBS 29.
"Tersangka DPO atas nama MR ini mempunyai tempat di wilayah ruko Kelapa Gading yang sudah siap untuk dioperasionalkan untuk kegiatan perjudian," kara Gede di lokasi, Jumat (11/10/2019).
Baca juga: Polisi Ungkap Kasino di Apartemen Robinson, Ini Komentar Anies
Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka lain yang diamankan polisi pada Minggu (6/10/2019) lalu.
"Penyidik Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tempat yang masih kosong berikut perlengkapan dan kelengkapan, sarana prasarana perjudian, khususnya adalah meja yang diamankan sebanyak 16 meja dan 24 kursi," ujar Gede.
Namun, tidak ada satupun tersangka diamankan dari penggerebekan yang berlangsung pada Kamis (10/10/2019) malam.
Hingga saat ini, polisi menetapkan 91 tersangka terkait kasus perjudian RBS 29. Sebanyak 42 tersangka berperan sebagai penyelenggara kegiatan perjudian dan 49 tersangka lainnya merupakan pemain.
Baca juga: Detik-detik Penggerebekan Kasino di Apartemen Robinson, Pemain Judi Berhamburan Keluar
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, seorang pemain judi ditemukan tewas karena nekat melompat dari lantai 29 ketika polisi mendatangi lokasi.
"Memang ada satu orang, mungkin dia ketakutan atau apa ya, dia lari dari pintu belakang kemudian lompat jatuh ke bawah. Kami temukan meninggal dunia," ujar Argo di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (8/10/2019).
Para tersangka dijerat Pasal 303 dan atau 303 bis KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.