JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan mengenai polusi udara di Jakarta kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019).
Dalam sidang itu, Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri memberikan kesempatan kepada penggugat dan pihak tergugat untuk melakukan mediasi.
"Kami beri waktu untuk mediasi, kami akan tunjuk hakim mediator. Kami sangat berharap terjadi perdmaiaan," kata Zuhri di PN Jakarta Pusat.
Dalam kesempatan itu, majelis hakim menunjuk Asise Sendo selaku hakim mediator dalam mediasi yang akan dilakukan kedua belah pihak.
Baca juga: Sidang Lanjutan Gugatan Polusi Udara Jakarta Digelar Hari Ini
Tidak disebutkan majelis hakim sampai kapan proses mediasi itu berlangsung dan kapan persidangan selanjutnya akan digelar.
Saat persidangan berlangsung, majelis hakim turut menolak gugatan intervensi yang diajukamln oleh Forum Warga Ibu Kota Jakarta (Fakta).
Majelis hakim menilai gugatan yang diajukan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) tersebut berbeda dengan gugatan pengugat sebelumnya.
"Seharusnya penggugat intervensi sebagai LSM mengajukan gugatan tersendiri dan tidak ajukan gugatan intervensi dalam perkara ini," ucap Zuhri.
Dengan ditolaknya gugatan intervensi dari Fakta tersebut, hakim memutuskan untuk melanjutkan perkara tanpa melibatkan LSM tersebut.
Gugatan mengenai polusi udara di Jakarta diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), dan 31 orang yang tergabung dalam Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota).
Sementara sebagai tergugat ialah berbagai elemen pemerintahan mulai dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga Presiden Joko Widodo.
Baca juga: 4 Fakta Sidang Gugatan Polusi Udara yang Lagi-lagi Tertunda
Mereka menggungat karena kualitas udara Jakarta yang buruk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.