Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sutradara Amir Mirza Gumay Simpan Sabu di Bawah Kitchen Set Rumah

Kompas.com - 17/10/2019, 19:57 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, sutradara Amir Mirza Gumay menyimpan narkoba jenis sabu di bawah kitchen set di dapur rumahnya.

Hal tersebut diketahui saat polisi menggerebek rumahnya di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Senin (14/10/2019).

Kala itu, sutradara film layar lebar berjudul Anak Negeri Megalith itu ditangkap bersama rekannya, Budi Kurniawan.

Baca juga: Polisi: Sutradara Amir Mirza Gumay Pakai Sabu karena Masalah Keluarga

Polisi mengamankan barang bukti satu plastik klip berisi kristal putih narkoba jenis sabu seberat 0,52 gram, alat hisap sabu, dan dua buah ponsel.

"Kita menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,52 gram di bawah kitchen set, di dapur," kata Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2019).

Sutradara Amir mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya Trisna alias SU yang ditangkap di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Penangkapan Trisna merupakan hasil pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Amir.

Baca juga: Sutradara Anak Negeri Megalith Ditangkap Kasus Narkoba, Polisi Temukan Sabu 0,52 Gram

Trisna mendapatkan, sabu dari tersangka RO yang masih berstatus buron. Saat mengamankan Trisna, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,38 gram, satu linting ganja seberat 0,72 gram, timbangan, alat isap sabu, dan ponsel.

"(Barang bukti sabu) diletakkan di dompet kemudian diletakkan di atas kulkas. (Barang bukti ganja) diletakkan di depan rumah karena di depan rumah ada mesin air, jadi diselipkan di mesin air ini," ungkap Argo.

Kepada polisi, Trisna mengaku mendapatkan narkoba jenis ganja dari DPO berinisial A.

Amir mengonsumsi narkoba jenis sabu sejak tahun 2014. Dia tidak rutin mengonsumsi narkoba selama lima tahun.

Dia sempat berhenti mengonsumsi sabu.

"Saat ditanya, yang bersangkutan menggunakan narkotika, katanya karena ada masalah keluarga," ungkap Argo.

Saat ini, ketiga tersangka terbukti mengonsumsi narkoba dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com