JAKARTA, KOMPAS.com - Komunitas Kereta Mini atau Odong-odong Anglingdarma atau perkumpulan pemilik odong-odong menolak wacana larangan operasional kendaraan tersebut di DKI Jakarta.
Sekretaris Komunitas Odong-odong Anglingdarma, Muhammad Yasin mengatakan, pihaknya menolak pelarangan operasional odong-odong karena profesi tersebut menjadi mata pencarian utama.
"Dari teman-teman sebenarnya kita ingin odong-odong tetap beroperasi, karena kita hidup dari sini. Ya kita menolak larangan itu," kata Yasin saat ditemui di Pool Odong-odong, Jalan Manunggal, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (25/10/2019).
Baca juga: Dishub DKI Segera Larang Odong-odong Beroperasi di Jakarta
Yasin menambahkan, pihaknya sudah dikirim surat edaran oleh Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur terkait larangan tersebut.
Namun, hingga saat ini belum ada solusi yang bisa diterima para pemilik odong-odong.
"Dari Dishub kita sudah dapat surat edarannya. Kita masih pakai pintu, kita lumayan safety, kapasitas sudah lebih memang. Kita pajak juga hidup, punya SIM, sopir-sopir ada yang dari angkot, dari Transjakarta. Itu sempat disampaikan, kita minta dilegalkan," ujar Yasin.
Para pemilik odong-odong pada intinya meminta larangan operasional itu ditiadakan dan odong-odong tetap bisa beroperasi.
Mereka mengklaim odong-odong cukup aman beroperasi, bahkan selama berjalan tidak pernah kecelakaan.
"Kita selama ini tidak pernah kecelakaan, semua aman. Kita kemarin bersurat minta odong-odong tetap bisa beroperasi di jalanan kampung dan pada Sabtu dan Minggu. Kita izin melintas di jalan raya untuk akses ke tempat wisata tapi dapat penolakan dari dinas," ujar Yasin.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta segera menerapkan aturan larangan odong-odong untuk beroperasi.
Kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi standar dan keamanan menjadi alasan larangan tersebut.
Saat Dishub DKI Jakarta ini tengah dalam tahap sosialisasi dari kecamatan, kelurahan hingga ke tingkat RT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.