JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menganggarkan Rp 40 miliar untuk memperpanjang umur TPST Bantargebang, Bekasi, yang diperkirakan tidak mampu lagi menampung sampah pada 2021.
Anggaran itu sudah dialokasikan dalam rancangan kebijakan umum anggaran-prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) untuk anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2020 dengan nomenklatur optimalisasi TPST Bantargebang.
Kepala Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan, anggaran Rp 40 miliar itu digunakan untuk membeli alat berat (mesin) dan lahan seluas dua hektar.
Baca juga: TPST Bantargebang Diprediksi Overload 2021, Bekasi Belum Tahu Rencana DKI
Cara yang akan dilakukan nantinya yakni menambang sampah yang sudah tertimbun lama di TPST Bantargebang (landfill mining). Sampah-sampah itu kemudian akan diolah menjadi bahan bakar atau refused derived fuel (RDF).
"Landfill mining di TPST Bantargebang untuk menambah usia pakai TPST Bantargebang. Kalau tidak diapa-apakan, Bantargebang itu akan selesai di 2021," ujar Asep dalam rapat pembahasan rancangan KUA-PPAS 2020 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (4/11/2019).
Asep menuturkan, landfill mining nantinya akan dikerjakan dengan sistem swakelola.
Anggota Komisi D DPRD DKI Panji Virgianto Sedyo Setiawan menyoroti nomenklatur kegiatan tersebut yang tidak mencerminkan pembelian lahan dan alat untuk melaksanakan landfill mining itu.
Baca juga: Disorot Leonardo DiCaprio, Ini 7 Fakta TPST Bantargebang yang Kian Kritis
Menurut Panji, nomenklatur kegiatan tersebut seharusnya ditulis pembelian alat, pembelian lahan, dan pengadaan jasa.
"Pimpinan (Komisi D), ini di-pending untuk mem-breakdown jadi tiga item. Setelah itu baru kami bahas lagi," kata Panji.
Ketua Komisi D Ida Mahmudah juga menyoroti hal yang sama. Ida menuturkan, kegiatan itu tidak bisa dieksekusi jika nomenklatur tidak sesuai dengan pekerjaannya. Karena itu, Ida memutuskan untuk menunda pembahasan anggaran itu.
"Breakdown dulu. Kami pending dulu untuk sementara, belum kami sahkan," tutur Ida.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.