JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Jefri Nichol divonis untuk menjalani rehabilitasi selama tujuh bulan di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Jefri menyatakan tidak keberatan dengan vonis tersebut.
Jefri mengaku, hukuman tersebut sesuai dengan harapannya.
"Sesuai harapan, sudah cukup. Lega rasanya," kata dia usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019).
Baca juga: Lega Divonis 7 Bulan Rehabilitasi, Jefri Nichol: Sudah Cukup
Dia memastikan akan mengikuti semua program yang ada di RSKO Cibubur. Dia juga menyatakan akan bersemangat jalani program karena pihak keluarga dan kerabat mendukung dirinya.
"Terimakasih buat semuanya yang ngasih support, doanya, kasih sayangnya selama persidangan ini. Alhamdulillah sudah putusan sekarang tinggal jalanin aja, doain yang terbaik," ucap dia.
Hakim menjelaskan, hal yang memberatkan Jefri yakni dia dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
"Yang meringankan berdesarkan pemeriksaan dokter BNN telah merekomendaikan rehab. Terdakwa tidak mau mengulangi kesalahannya lagi dan siap menata kehidupannya kedepan dengan lebih baik," kata hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.