Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Warga Rumania Ditangkap Terkait Kasus Skimming ATM

Kompas.com - 11/11/2019, 21:08 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap dua warga negara Rumania bernama Solomes dan Cristea atas dugaan pencurian informasi nasabah dari kartu kredit atau debit di mesin ATM yang biasa dikenal dengan sebutan teknik skimming.

Kedua tersangka ditangkap di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada 9 November 2019.

Salah satu tersangka yakni Solomes ditembak mati karena melawan polisi ketika diminta menunjukkan lokasi skimming di Jakarta.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus skimming itu berawal dari laporan salah satu bank terkait adanya keluhan nasabah yang mengalami kekurangan saldo tabungan dalam rekening.

Baca juga: Buronan Amerika Pelaku Skimming Rp 7 Triliun Kabur dari Imigrasi Bali

"Berawal dari laporan bank yang melaporkan ada 17 nasabah. Mereka mengeluh ke bank bahwa tidak bertransaksi, tapi ditagih (mendapat tagihan pembayaran)," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019).

Dalam melancarkan aksinya, kedua tersangka memasang alat deep skimmer dan spycam di mesin-mesin ATM yang menjadi target. Kedua alat itu berfungsi untuk menyalin data dan merekam PIN atau kode rahasia nasabah.

Setelah data dan PIN nasabah tersalin, para tersangka akan memindahkan data tersebut ke kartu lainnya. Selanjutnya, mereka akan mengambil uang dari rekening milik korban.

Kepada polisi, tersangka mengaku telah meletakkan dua alat itu di berbagai mesin ATM di wilayah Kalimalang, Otista, Cideng dan Tomang.

"Jadi, ada transaksi yang sudah dia kumpulkan sebesar Rp 137 juta di rekening penampungan," ungkap Argo.

Kedua tersangka baru berada di Indonesia selama 1,5 bulan. Mereka menggunakan visa liburan selama berada di Indonesia. 

Tersangka yang masih hidup kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 263 KUHP dan Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 Ayat (2) dan atau Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) dan atau Pasal 36 Jo Pasal 51 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 3 dan 4 Jo Pasal 2 Ayat (1) huruf p dan z Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com