Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Tak Akan Larang GrabWheels Beroperasi

Kompas.com - 14/11/2019, 14:03 WIB
Nursita Sari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta tidak akan melarang skuter listrik GrabWheels beroperasi.

Padahal, Kementerian Perhubungan menyarankan GrabWheels dilarang beroperasi untuk sementara waktu hingga ada aturan yang jelas mengatur penggunaan skuter listrik tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, GrabWheels tidak dilarang karena sudah diizinkan beroperasi di kawasan tertentu, antara lain kompleks Gelora Bung Karno (GBK).

"Enggak (dilarang), mereka operasi di kawasan khusus yang izinnya itu diterbitkan oleh pengelola kawasan, contoh di GBK," ujar Syafrin saat dihubungi, Kamis (14/11/2019).

Baca juga: Usai Kecelakaan GrabWheels, Pemprov DKI Kaji Aturan Jam Penyewaan Skuter Listrik

Jika pengguna GrabWheels keluar kawasan khusus itu, kata Syafrin, mereka hanya boleh melintas di jalur khusus sepeda. Pengguna GrabWheels tidak boleh beroperasi di jalan raya yang dilintasi kendaraan bermotor, trotoar, dan jembatan penyeberangan orang (JPO).

"Begitu keluar kawasan, mereka tidak boleh gunakan trotoar. Mereka gabung ke jalur sepeda, lebih terjamin keselamatan, keamanan, dibanding berada di badan jalan yang mix dengan lalu lintas lainnya," kata Syafrin.

Syafrin menuturkan, aturan soal skuter listrik masih dirampungkan. Aturan itu rencananya akan rampung pada Desember mendatang.

Kementerian Perhubungan sebelumnya menyarankan skuter listrik Grabwheels dilarang beroperasi untuk sementara waktu. Pelarangan itu dilakukan selagi belum ada aturan yang jelas mengatur penggunaan skuter listrik tersebut.

Baca juga: YLKI Minta Grab Hentikan Sementara Penyewaan GrabWheels

"Kalau sekarang kan yang terjadi liar nih, aplikator tidak bisa mengawasi, sepanjang belum bisa diawasi, saran saya ke Pemda (skuter listrik) berhentikan dulu," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (13/11/2019).

Budi menyerahkan aturan mengenai penggunaan skuter listrik itu ke pemerintah daerah. Sebab, pihaknya tak bisa mengatur karena skuter listrik tak masuk dalam kategori alat transportasi umum yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Angkutan Jalan.

Sebelumnya diberitakan, dua orang pengguna skuter listrik GrabWheels tewas saat berkendara di kawasan Gate 3 Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu dini hari lalu. Dua orang itu adalah Wisnu (18) dan Ammar (18).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com