Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Perizinan Panjang, Bus Listrik Transjakarta Belum Bisa Angkut Penumpang

Kompas.com - 14/11/2019, 21:29 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bus listrik transjakarta hingga kini belum bisa mengangkut penumpang. Padahal, tiga bus listrik itu sudah diuji coba sejak beberapa bulan lalu.

Direktur Utama PT Transjakarta Agung Wicaksono mengatakan, operator bus listrik buatan PT Mobil Anak Bangsa (MAB) dan BYD asal China itu masih mengurus izin tanda pendaftaran tipe (TPT) di Kementerian Perindustrian.

Bus-bus itu sebelumnya telah diuji tipe oleh Kementerian Perhubungan.

"Sekarang di Kementerian Perindustrian, perlu ada izin TPT. Itu ada TPT impor, ada TPT produksi, baik BYD maupun MAB lagi proses itu," ujar Agung di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (14/11/2019).

Baca juga: Tahun Depan, 100 Bus Listrik TransJakarta Akan Beroperasi

Agung menyampaikan, operator bus listrik transjakarta baru bisa mengurus surat tanda nomor kendaraan (STNK) untuk mendapatkan pelat kuning setelah mengantongi izin TPT.

Agung belum bisa memastikan kapan bus listrik itu bisa mengangkut penumpang.

"Nanti kalau itu (izin TPT) sudah, mereka bisa ke kepolisian untuk izin STNK. Jadi memang prosesnya panjang," kata dia.

Selama STNK belum terbit, bus listrik transjakarta hanya bisa beroperasi di jalan tanpa mengangkut penumpang. Uji coba akhirnya dilakukan dengan mengangkut galon air untuk menguji beban penumpang.

"Sudah (uji coba) di jalan, tapi enggak boleh angkut penumpang. Jadi kami uji coba di jalan, tapi isinya galon air itu," ucap Agung.

Agung berharap pengoperasian bus listrik dijadikan proyek strategis nasional. Dengan demikian, proses pengurusan izin operasi lebih cepat.

"Saya inginnya bus listrik ini jadi proyek strategis nasional saja supaya seluruh kementerian mendukung," ujar Agung.

Sebelum mengurus izin TPT di Kementerian Perindustrian, operator bus listrik transjakarta juga membutuhkan waktu cukup lama untuk mengurus uji tipe di Kementerian Perhubungan.

Sebabnya, spesifikasi bus listrik transjakarta tidak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ada dimensi yang berbeda dengan ketetapan dalam Undang-Undang 22 Tahun 2009," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, pada 12 September lalu.

Salah satu spesifikasi yang tidak sesuai ketentuan yakni lebar bus.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyatakan lebar bus maksimal 2,5 meter. Lebar bus listrik transjakarta melebihi ketentuan tersebut.

Dinas Perhubungan akhirnya mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan untuk meminta dispensasi soal ketidaksesuaian spesifikasi bus listrik transjakarta.

Kementerian Perhubungan telah memberikan pengecualian itu sehingga bus listrik transjakarta dinyatakan lulus uji tipe.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com