JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 54 rancangan peraturan daerah (raperda) diusulkan ke dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2020.
Rinciannya, ada 31 Raperda usulan dari eksekutif, dan 23 raperda lainnya usulan legislatif.
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta agar 54 raperda tersebut dikaji kembali sisi prioritasnya karena jumlah tersebut terlalu banyak.
"54 rancangan perda yang diusulkan terlalu banyak. Perlu rasionalisasi dan harmonisasi terhadap program pembentukan Perda di tahun 2020," ujar Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).
Permintaan tersebut diakui Prasetio sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tahun 2019, beberapa waktu lalu.
Saat itu, Jokowo menilai, dengan banyaknya peraturan yang dilahirkan hanya menghambat berbagai kebijakan khususnya percepatan pembangunan.
Politisi yang akrab disapa Pras ini mendorong agar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta fokus membahas Raperda Rencana Detail Tata Ruang dan Zonasi, salah satu dari 12 raperda prioritas yang telah ditentukan.
"Hadirnya Perda RDTR dan Zonasi menjadi salah satu payung hukum yang penting dalam pembangunan wilayah pada masa depan. Selain untuk memberikan kepastian dalam rangka investasi, tetapi juga sebagai upaya pencegahan bila suatu saat terjadi bencana alam," kata Prasetio.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.