Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tous Les Jours Larang Buat Kue Ucapan Natal dan Imlek, MUI: Itu Lebay

Kompas.com - 23/11/2019, 07:38 WIB
Cynthia Lova,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat tengah ramai membicarakan peraturan yang tertulis di salah satu toko roti Tous Les Jours di Jakarta yang melarang untuk membuat kue dengan ucapan Selamat Hari Natal, Imlek, Halloween, dan Valentine.

Peraturan tersebut disebut pihak toko sebagai salah satu upaya untuk mendapatkan sertifikasi halal.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah menilai yang dilakukan Tous Les Jours itu berlebihan.

Sebab, tidak ada larangan membuat kue dengan ucapan selamat Natal, Halloween, dan Valentine untuk mendapatkan sertifikasi halal.

Baca juga: Tous Les Jours Akui Ada Penurunan Pelanggan Setelah Muncul Aturan Larangan Ucapan Natal dan Imlek

“Iya, itu tidak ada (persyaratan sertifikasi halal yang melarang membuat ucapan selamat hari raya Natal, Valentine, Halloween), berlebihan itu lebay,” ujar Ikhsan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/11/2019) malam.

Untuk mendapat sertifikat halal, suatu perusahaan harus dicek legalitasnya.

Kemudian, lanjut Ikhsan, akan ada pemeriksaan produk seperti makanan, minuman, kosmetik, dan sebagainya yang tidak mengandung unsur yang diharamkan ataupun kandungan dan cara pengelolaan dilakukan dengan metode produksi yang sesuai dengan ajaran syariat Islam.

“Jadi nanti ingredient-nya atau bahan diperiksa, misalnya dilihat gula pasir yang digunakan sudah serifikat halal belum, mushroom-nya bagaimana sudah halal atau belum. Jadi kalau belum itu, akan kami minta ganti dengan bahan makanan yang sudah ada sertifikat halal. Nanti di-check list satu-satu apakah sudah halal,” ucap Ikhsan.

Baca juga: Ada Larangan Buat Kue dengan Ucapan Natal, Imlek, dan Valentine, Manajemen Tous Les Jours Akui Kecolongan

Setelah pemeriksaan selesai dan perusahaan telah dinyatakan sudah dikelola sesuai syariat Islam, pihak MUI akan mengeluarkan fatwa halal atau atau sertifikat halal.

“Jadi tidak benar itu ya, ini tidak ada urusannya dengan ucapan selamat,” tuturnya.

Untuk diketahui, peraturan yang sempat viral tersebut berbunyi:

"Store tidak boleh menulis di atas cake atau ucapan atau sesuatu yang bertentangan dengan syariat Islam seperti

1. Ucapan Selamat hari besar agama, misal : Natal, Imlek dll.

2. Perayaan yang tidak sesuai syariat Islam, misal: Valentine, Halloween dll

Store diperbolehkan menulis di atas cake ucapan seperti :

1. Ucapan untuk selamat hari jadi, misalkan pernikahan, promosi jabatan, dst

2. Perkataan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam, misal: I Love U, you're the best" 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com