Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal WNA China Terjerat Kasus Utang Piutang, Polres Jakbar Akan Hubungi Dubes RRC

Kompas.com - 28/11/2019, 22:07 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga negara asing (WNA) asal China berinisial AE, diduga terlibat dalam kasus utang piutang yang mengakibatkan tertangkapnya 11 preman berkedok penagih utang oleh Polres Jakarta Barat.

Sebab, menurut keterangan 11 tersangka, korban AA disebut memiliki utang Rp 13 miliar kepada AE. Sementara di saat yang bersamaan, AE memiliki utang kepada AN sebesar Rp 1,4 miliar.

Saat ditagih utang, AE pun menyuruh AN mengambil uangnya kepada AA.

Di situlah AE mengajak 11 preman berkedok penaih utang untuk mengambil uang di rumah AA yang berada di kawasan Jelambar, Jakarta Barat.

Kesebelas tersangka itu adalah AR (47), MO (53), SS (53), MA (59), AF (59), AE ( 50), HH (38), HD (26), MI (50), SN (64), dan HZH (54).

Mereka dikumpulkan di sebuah lahan kosong yang berada di Cikande, Serang, Banten sekitar pukul 04.00 WIB.

Baca juga: 11 Penagih Utang di Jelambar Kepung Rumah Korban dengan Membawa Berbagai Jenis Senjata

Namun, aksi kesebelas penagih utang tersebut gagal. Mereka dibekuk Polres Jakarta Barat.

Hingga kini, Polres Metro Jakarta Barat tengah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Rakyat China (RRC) soal dugaan salah satu warganya yang terlibat dalam kasus ini.

Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri mengatakan, tersangka AE (50) yang merupakan warga negara China telah berada dalam penyelidikan lebih lanjut.

"AE merupakan warga negara China, sedang kami koordinasikan ke Kedubes China untuk penanganan yang bersangkutan. Yang bersangkutan sedang dalam penanganan Polres metro Jakbar," kata Dimitri di Polres Jakarta Barat, Kamis (28/11/2019).

Sebelumnya, Porles Jakarta Barat menangkap 11 preman berkedok penagih utang di kawasan Jelambar pada Rabu (27/11/2019).

Baca juga: Dua Pria yang Ditangkap dengan Senjata Api adalah Penagih Utang

Kini kesebelas tersangka dijerat dengan pasal Undang-Undang Darurat karena kedapatan membawa, memiliki, dan menyimpan senjata tajam. Mereka diancam pidana 10 tahun penjara.

Serta Pasal 335 Ayat 1 tentang Perbuatan Memaksa Orang Lain untuk Melakukan atau Tidak Melakukan Sesuatu dengan Ancaman Kekerasan atau Kekerasan dengan ancaman pidana paling lama satu tahun.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 unit mobil minibus, 1 unit mobil sedan nerwarna merah, handphone, 3 buah tongkat panjang, 1 buah sangkur, 2 bilah pisau, 2 buah badik, 1 jenis senjata api jenis bareta tanpa peluru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com