JAKARTA, KOMPAS.com - Kolam air mancur atau kolam ikan yang berada di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) direnovasi.
Renovasi ini akhirnya dilakukan setelah sempat menuai polemik pada 2017 lalu.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta M. Yuliadi mengatakan kolam tersebut direnovasi lantaran dianggap sudah tidak layak lagi.
"Direnovasi karena keramiknya sudah mengelupas, copot-copot. Jadi, mau dibangun yang lebih baik lagi, yang lebih bagus," ucap Yuliadi saat dihubungi, Senin (2/12/2019).
Baca juga: Ini Kolam Air Mancur DPRD DKI yang Akan Direnovasi hingga Rp 620 Juta
Pengerjaan kolam air mancur yang berada tepat di depan gedung wakil rakyat ini telah dilakukan sejak beberapa pekan lalu.
"Kami targetnya minggu depan sudah selesai, sudah bagus lagi," tuturnya.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, kolam air mancur yang berada di depan Gedung DPRD DKI itu ditutupi menggunakan terpal yang didominasi warna hijau di sekelilingnya.
Beberapa orang pekerja pun tampak sibuk mengatur tanaman yang ada di sekitar kolam itu.
Renovasi kolam air mancur di DPRD DKI Jakarta sempat menuai polemik saat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018 pada November 2017 lalu.
Baca juga: Anggaran Kolam Air Mancur DPRD DKI Masuk Lagi, Nilainya Rp 620 Juta
Saat itu, anggaran untuk rehabilitasi kolam sebesar Rp 620 juta. Pada rincian anggaran tersebut, juga ditulis ada belanja bahan atau bibit tanaman Rp 11 juta.
Sementara sisanya digunakan untuk pemasangan batu andesit, pembongkaran keramik, dan yang lainnya.
Rencana renovasi kolam air mancur di DPRD itu pun akhirnya ditolak lantaran menuai pro dan kontrak soal anggaran yang terlalu besar.
Tak hanya sekali, anggaran untuk renovasi kolam air mancul ini pun ternyata juga sempat dimasukan dalam rancangan APBD 2017.
Saat itu, nilai anggaran yang diajukan mencapai Rp 579 juta atau lebih rendah sekira Rp 41 juta dibanding anggaran yang diajukan dalam APBD 2018.
Namun, renovasi kolam air mancur urung dilaksanakan lantaran anggaran tersebut dimatikan karena tidak disetujui Kementerian Dalam Negeri.
Anggaran itu dicoret karena dinilai tidak sesuai Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.