Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Bantah Sidang Terdakwa Pablo Benua Cs Dijaga Ormas

Kompas.com - 09/12/2019, 19:36 WIB
Walda Marison,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu kuasa hukum trio terdakwa kasus ujaran "ikan asin", Insank Nasrudin angkat bicara soal banyaknya anggota ormas yang hadir dalam sidang perdana pembacaan dakwaan hari ini.

Insank mengatakan kedatangan mereka bukanlah diperintahkan seseorang melainkan atas dasar keinginan sendiri.

"Semata-mata hanya support Pablo dan Rey, tidak ada pengawalan. Mereka datang sukarela," kata Insank pasca menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).

Dia mengatakan kedatangan massa ormas itu hanya berdasarkan pertemanan antara Pablo dan setiap anggota, bukan karena diperintahkan. Namum saat ditanya jumlah massa yang hadir, Insank mengaku tidak tahu.

"Kami juga enggak bisa menghitung karena mereka datang karena rasa solidaritas," kata dia.

Baca juga: Anggota Ormas Hadiri Sidang Perdana Pablo Benua, Galih Ginanjar, dan Rey Utami

Sebelumnya, dari pantauan Kompas.com terlihat 20 orang anggota ormas memenuhi bangku di dalam ruang sidang utama. Mayoritas ormas tersebut memakai pakaian warna putih dengan tulisan Dewan Pimpinan Pusat Front Pemuda Muslim Maluku.

Tidak hanya di ruang sidang, mereka juga sempat mengawal ketiga terdakwa yakni Pablo Benua, Galih Ginanjar dan Rey Utami sejak masuk ke gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai ke ruang tunggu terdakwa.

Saat ketiga terdakwa masuk ke gedung, para anggota ormas membuka jalan yang sempat ditutupi oleh para wartawan.

Untuk diketahui, kasus pencemaran nama baik dalam vlog "ikan asin" ini bergulir sejak Juni 2019.

Baca juga: Galih Ginanjar Jadi Sasaran Candaan Hakim Usai Sidang Kasus Ikan Asin

Awalnya, Fairuz A Rafiq melaporkan pasangan Rey Utami-Pablo Benua sekaligus mantan suaminya, Galih Ginanjar, ke polisi.

Galih mengumpamakan Fairuz dengan "ikan asin" dalam video yang diunggah dalam akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua.

Galih dinilai menghina Fairuz dalam video tersebut. Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.

Atas perbuatannya, ketiga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan pasal 310, pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com