Salin Artikel

Kuasa Hukum Bantah Sidang Terdakwa Pablo Benua Cs Dijaga Ormas

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu kuasa hukum trio terdakwa kasus ujaran "ikan asin", Insank Nasrudin angkat bicara soal banyaknya anggota ormas yang hadir dalam sidang perdana pembacaan dakwaan hari ini.

Insank mengatakan kedatangan mereka bukanlah diperintahkan seseorang melainkan atas dasar keinginan sendiri.

"Semata-mata hanya support Pablo dan Rey, tidak ada pengawalan. Mereka datang sukarela," kata Insank pasca menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).

Dia mengatakan kedatangan massa ormas itu hanya berdasarkan pertemanan antara Pablo dan setiap anggota, bukan karena diperintahkan. Namum saat ditanya jumlah massa yang hadir, Insank mengaku tidak tahu.

"Kami juga enggak bisa menghitung karena mereka datang karena rasa solidaritas," kata dia.

Sebelumnya, dari pantauan Kompas.com terlihat 20 orang anggota ormas memenuhi bangku di dalam ruang sidang utama. Mayoritas ormas tersebut memakai pakaian warna putih dengan tulisan Dewan Pimpinan Pusat Front Pemuda Muslim Maluku.

Tidak hanya di ruang sidang, mereka juga sempat mengawal ketiga terdakwa yakni Pablo Benua, Galih Ginanjar dan Rey Utami sejak masuk ke gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai ke ruang tunggu terdakwa.

Saat ketiga terdakwa masuk ke gedung, para anggota ormas membuka jalan yang sempat ditutupi oleh para wartawan.

Untuk diketahui, kasus pencemaran nama baik dalam vlog "ikan asin" ini bergulir sejak Juni 2019.

Awalnya, Fairuz A Rafiq melaporkan pasangan Rey Utami-Pablo Benua sekaligus mantan suaminya, Galih Ginanjar, ke polisi.

Galih mengumpamakan Fairuz dengan "ikan asin" dalam video yang diunggah dalam akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua.

Galih dinilai menghina Fairuz dalam video tersebut. Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.

Atas perbuatannya, ketiga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan pasal 310, pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/09/19360421/kuasa-hukum-bantah-sidang-terdakwa-pablo-benua-cs-dijaga-ormas

Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke