JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi terus mengembangkan penyidikan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis peran Ibra Azhari.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi kembali menggeledah kediaman adik kandung Ayu Azhari di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Senin (23/12/2019) kemarin.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkoba di antaranya sebuah plastik klip berisi serbuk coklat diduga narkoba jenis putau, sebuah plastik klip kecil berisi serbuk putik diduga narkoba jenis sabu, sebuah cangklong, dan dua buah timbangan.
"Kemarin dilakukan penggeledahan bedasarkan informasi dari tersangka MH ya. Tim menemukan beberapa barang bukti, ada satu plastik isinya putau, kemudian ada beberapa klip plastik dan timbangan di kediaman Ibra," kata Yusri di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (24/12/2019).
Baca juga: Ibra Azhari 4 Kali Ditangkap Kasus Narkoba dan Terancam Hukuman Berat
Saat ini, polisi masih mendalami alasan Ibra Azhari kembali mengonsumsi barang haram itu. Pasalnya, Ibra diketahui telah empat kali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Catatan Kompas.com, dia pernah ditangkap di Denpasar, Bali atas kasus serupa dengan barang bukti narkoba jenis sabu.
Ibra ditangkap saat sedang mengambil pesanan paket berisi sabu seberat 5 gram di Jalan Sunset Seminyak, Denpasar, Bali pada 2010.
"Masih didalami, baru kemarin dilakukan penangkapan, apakah motivasinya (mengonsumsi narkoba)," ungkap Yusri.
Baca juga: Tergopoh-gopoh, Ibra Azhari Dibawa ke Klinik Polda Metro Jaya, Kenapa?
Seperti diketahui, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat adik kandung Ayu Azhari itu berawal dari penangkapan seorang kurir narkoba berinisial MH.
Penyidik Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terlebih dahulu menangkap tersangka pengedar narkoba jenis sabu berinisial IS pada Sabtu (21/12/2019).
Saat polisi memeriksa ponsel milik IS, diketahui seorang kurir narkoba berinisial MH akan mengantarkan sabu kepada Ibra.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi juga menangkap tiga tersangka lainnya yakni UW, JT, dan H.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.