JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial NV (23) yang melakukan kekerasan terhadap anak majikannya, GH (7) dan DF (12) di kawasan Jelambar, Jakarta Barat, menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (9/1/2020).
Kepala Sentra Visum dan Medikolegal RS Polri Kramat Jati Kombes Edy Purnomo mengatakan, NV diperiksa sekitar satu jam di Unit Sentra Visum dan Medikolegal pada pukul 14.00 WIB.
"Telah datang dari Polres Metro Jakarta Barat seorang wanita inisial N tersangka kasus kekerasan fisik pada anak yang akan dilakukan proses pemeriksaan psikiatri forensik," kata Edy di RS Polri Kramat Jati, Kamis.
Baca juga: 4 Fakta ART Aniaya Anak Majikan di Jelambar
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, observasi psikiatri forensik terhadap NV harus dilakukan. NV kini dirawat di ruang khusus perawatan tahanan wanita RS Polri.
"Sesuai aturan yang berlaku, perawatan observasi psikiatri forensik maksimum 2 minggu atau 14 hari sampai nanti hasilnya dikeluarkan," ujar Edy.
Adapun observasi psikiatri forensik dilakukan guna mengetahui apakah saat melakukan kekerasan fisik terhadap korbannya NV mengalami gangguan kejiwaan atau tidak.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap NV yang menyiksa anak majikannya.
Baca juga: ART yang Aniaya Anak Majikan juga Siksa Kakak Korban
Kasus tersebut terungkap setelah video aksi kekerasan yang dilakukan NV diketahui orangtua korban. Video tersebut juga viral di media sosial.
NV menyiksa bocah berusia 7 tahun tersebut dengan mengikat tangan dan kaki serta memplester muka korban dengan wallpaper.
Kejadian tersebut terjadi di Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta pada 9 Desember 2019.
Kepada polisi, NV mengaku kesal dengan korban dengan alasan sulit diatur saat berpergian dengan orangtuanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.