Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Gugurkan Kandungannya, MT Minta Rekannya Buang Janin ke Tong Sampah

Kompas.com - 10/01/2020, 20:27 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - MT (32), seorang asisten rumah tangga (ART) yang diamankan Polsek Metro Penjaringan karena menggugurkan kandungannya secara ilegal, juga memerintahkan rekannya untuk membuang janin.

Hal itu ditunjukkan dalam rekonstruksi adegan yang dilakukan di sebuah rumah di Taman Resort Mediterania, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (10/1/2020).

Awalnya MT meminum belasan obat penggugur kandungan mengalami sakit perut dan mulas. MT kemudian ke toilet yang ada di sebelah kamarnya.

Saat duduk di kloset, janin berusia enam bulan itu keluar dari tubuhnya dan jatuh ke dalam kloset.

Sambil membuka sedikit pintu toilet, MT meminta rekan sesama ART, Halimah, untuk mengambilkan plastik dan gunting.

Baca juga: ART di PIK Diamankan Polisi karena Gugurkan Kandungan dengan Obat-obatan

Halimah yang sedang sibuk bekerja mengambilkan benda-benda tersebut tanpa tahu untuk apa MT meminta hal tersebut.

MT kemudian memotong sendiri tali pusar janin yang masih terhubung dengan perutnya tersebut. Setelahnya, janin yang sudah tak bernyawa itu dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam.

Pada adegan ke-15 rekonstruksi, MT lantas meminta Halimah membuang kantong plastik tersebut ke dalam tong sampah.

Halimah pun menurut tanpa mengecek apa isi di dalamnya.

Di toilet, Halimah mengalami pendarahan. Ia meminta ART lain bernama Tuti Mawarti membeli popok agar darahnya tidak berceceran kemana-mana.

Setelah memakai popok tersebut, MT dibawa ke Rumah Sakit Atmajaya untuk menjalani pemeriksaan.

Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Mustakim mengatakan, pihak rumah sakit lah yamg melaporkan kasus tersebut kepada mereka.

Baca juga: Polisi Rekonstruksi ART Gugurkan Kandungan di PIK, Pelaku Minum 12 Butir Obat

Pihak rumah sakit menaruh kecurigaan pada tersangka. Alasannya karena saat dirawat dalam tubuh korban ditemukan ari-ari bayi.

"Ternyata benar bahwa dia habis melahirkan dengan cara memaksakan diri," ujar Mustakim.

Pihak rumah sakit juga sempat memerintahkan Halimah untuk mengambil kembali kantong plastik tersebut dan membawanya ke rumah sakit.

Janin berusia enam bulan tersebut lantas divisum untuk mengetahui sebab kematiannya.

Atas tindakannya tersebut, MH dikenakan Pasal 45a Juncto Pasal 77a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Subsider Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan.

Adapun tuntutan atas pelanggaran pasal tersebut maksimal 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Massa Buruh Nyalakan 'Flare' dan Kibarkan Bendera di Monas

Massa Buruh Nyalakan "Flare" dan Kibarkan Bendera di Monas

Megapolitan
Ribuan Buruh Ikut Aksi 'May Day', Jalanan Jadi 'Lautan' Oranye

Ribuan Buruh Ikut Aksi "May Day", Jalanan Jadi "Lautan" Oranye

Megapolitan
Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Megapolitan
Ribuan Polisi Amankan Aksi 'May Day', Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Ribuan Polisi Amankan Aksi "May Day", Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com