Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Klinik Stem Cell Ilegal di Kemang, Salah Satunya Dokter

Kompas.com - 12/01/2020, 12:44 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tiga orang terkait penggerebekan klinik yang sediakan jasa suntik stem cell ilegal di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (11/1/2020).

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Sayudi Ario Seto mengatakan, tiga orang tersebut berinisial YW (46), LJ (47) dan OH

"YW mendatangkan serum stem cell dari Jepang, kemudian serum stem cell dijemput atau diambil di Bandara Soekarno Hatta," kata Sayudi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/1/2020).

Baca juga: Polisi Gerebek Klinik Suntik Stem Cell Ilegal di Kemang

Serum stem cell tersebut hanya bertahan selama 48 jam. Oleh karena itu, YW bekerja sama dengan klinik Hubsch dalam mendatangkan serum tersebut.

Sementara itu, LJ berperan sebagai marketing dari serum K yang berasal dari Jepang tersebut.

"LJ berperan mencari konsumen melalui promosi seminar dan iklan media sosial," ujar Sayudi.

Sementara OH berperan sebagai pemilik dan dokter umum yang berperan sebagai orang yang menyuntikan stem cell ilegal tersebut kepada pasien.

Dokter OH dipastikan tidak memiliki izin melakukan tindakan stem cell terhadap pasien.

Untuk diketahui, praktik suntik stem cell dari tahun 2009 hingga hari ini masih berupa pelayanan berbasis penelitian.

Tahun 2014, ada 11 Rumah Sakit di Indonesia yang mendapat izin melakukan pengembangan stem cell autologous.

Stem cell autologous, yaitu transplantasi di mana sel-sel induk dikeluarkan dari seseorang, disimpan, dan kemudian diberikan kembali kepada orang yang sama.

"Terhadap stem cell yang masuk dari luar negeri sudah jelas tidak resmi dan tidak ada izin impor, izin edar," ujar Sayudi.

Adapun penggerebekan terhadap klinik tersebut terjadi pada Sabtu (11/1/2020) kemarin setelah polisi mendapatkan informasi adanya praktik stem cell ilegal.

Terhadap tiga tersangka disangkakan Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76 UU RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran,

Selain itu mereka juga dikenakan Pasal 201 jo Pasal 198 jo Pasal 108 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com