JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Sabtu (12/1/2020), Menggerebek sebuah klinik di Ruko Bellepoint, Jalan Kemang Selatan VIII, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Klinik tersebut menyediakan praktek stem cell yang diduga ilegal.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Sayudi Ario Seto mengatakan, penggerebekan itu berawal dari informasi salah seorang warga.
"Mendapatkan laporan informasi dari masyarakat bahwa adanya praktik kedokteran secara ilegal dan tanpa izin dengan modus penyuntikan stem cell tanpa Izin edar BPOM," kata Sayudi melalui keterangan tertulis, Minggu (12/1/2020).
Baca juga: Wajah Awet Muda dengan Terapi Stem Cell
Atas informasi tersebut, polisi bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan kemudian melakukan penyelidikan terhadap klinik tersebut.
Dari informasi yang dikumpulkan, pada hari Sabtu diketahui bahwa ada seorang pelanggan yang hendak menggunakan jasa stem cell ilegal tersebut.
"Kemudian penyidikan melakukan OTT (operasi tangkap tangan) saat kegiatan tersebut berlangsung," ujar Sayudi.
Dari hasil penggerebekan itu, diketahui bahwa klinik tersebut menggunakan produk stem cell bermerek K yang dikirim dari Jepang.
Adapun, dalam penggerebekan tersebut turut diamankan tiga orang berinisial YW, LJ dan OH.
Baca juga: Rawat Kecantikan dengan Stem Cell, Krisdayanti Keluarkan Rp 200 Juta
Terhadap mereka disangkakan Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76 UU RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran,
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 201 jo Pasal 198 jo Pasal 108 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Adapun, praktik suntik stem cell dari tahun 2009 hingga hari ini masih berupa pelayanan berbasis penelitian.
"Terhadap stem cell yang masuk dari luar negeri sudah jelas tidak resmi dan tidak ada izin impor, izin edar," ujar Sayudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.