Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tawuran di Jelambar Diawali Ledakan Petasan ke Arah Salah Satu Kelompok

Kompas.com - 15/01/2020, 18:38 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua kelompok pemuda yakni kelompok Kebon Pisang atau Bonpis dan Borobodur mengawali aksi tawuran dengan menyalakan petasan terlebih dahulu.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S. Latuheru mengatakan petasan yang dinyalakan oleh kelompok Bonpis sengaja diarahkan ke kelompok Borobudur.

"Peristiwa diawali dengan saling memancing di akun sosial media, lalu berlanjut dengan menembakkan petasan ke udara sembari live streaming. Ini merupakan pancingan pihak lawan di geng sebelah untuk keluar," ucap Audie di Polres Metro Jakbar, Jalan S. Parman, Palmerah, Rabu (15/1/2020).

Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (12/1/2020) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari di Jalan Semeru, Jelambar, Jakbar.

Baca juga: Polres Jakbar Amankan 21 Pelaku Tawuran di Grogol Petamburan

Setelah menyulut menggunakan petasan, geng Bonpis juga melakukan live streaming lewat akun sosial media.

Tujuannya agar orang mengetahui eksistensi geng tersebut di media sosial.

Geng Borobudur pun tidak tinggal diam. Karena merasa kesal, anggota geng bersiap menyerang.

"Saat itulah para tersangka berjumlah 21 maju dan kebetulan orang yang luka serius itu salah satu lawan yang paling berani. Dia maju paling depan dan berhadapan sama 3 orang langsung dibacok," kata Audie.

Salah satu anggota geng Bonpis membacok bagian perut kanan belakang korban Hadi Iqbal Ramdani (21).

Baca juga: Aksi Tawuran Pelajar di Margonda Depok, Rusuh di Mal hingga Sekolah Dirazia

Berdasarkan laporan warga, polisi pun langsung bergerak dan menangkap 21 tersangka tawuran. Karena melawan saat ditangkap, 3 orang ditembak pada bagian kaki.

"Dari perisitwa ini petugas kami mengamankan 21 orang, namun kemudian yang ditahan ada 16 orang sebab 5 orang lainnya dilepaskan karena tidak terlibat tawuran, ada juga yang melawan dan dilakukan tindakan tegas terukur," kata Audie.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang 6 buah celurit dan sebuah golok yang akan dijadikan senjata dalam tawuran.

Saat ini para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP, dan atau Pasal 358 KUHP untuk kasus tawuran dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. Serta Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com