Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cerita Terbentuknya Komplotan Miras Impor Palsu di Jakarta Utara

Kompas.com - 20/01/2020, 21:25 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus komplotan pemalsu minuman keras impor yang akan dijual dengan harga jauh dibawah pasaran.

Kasat Reskrim Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero mengatakan, mulanya komplotan tersebut terbentuk dari rencana seorang tersangka berinisial MAP (29).

Saat itu MAP hendak mencari uang lebih dengan berjualan miras oplosan.

"Akhirnya dia mencari melalui akun Facebook jual beli botol miras. Akhirnya dapatlah botol itu dari tersangka DC (57)," ujar David di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (20/1/2020).

David mengatakan, DC merupakan seseorang yang hobi mengoleksi botol minuman keras impor yang didapatkan dari pemulung-pemulung.

Baca juga: Miras Impor Palsu di Jakarta Utara Dipromosikan Lewat Status WA

Setelah mereka saling berkenalan, DC bersepakat menjual botol minuman keras beserta kotaknya kepada MAP dengan harga Rp 30.000 per botol.

Berbekal informasi dari internet, MAP kemudian meracik miras tersebut menggunakan alkohol 90 persen, air mineral, dan penyedap rasa masakan.

Dari barang-barang tersebut terciptalah miras impor palsu yang dijual MAP seharga Rp 200.000 hingga Rp 300.000.

Miras palsu yang dijual MAP merupakan merek yang cukup dikenal di pasaran, antara lain Hennessy, Chivas Regal, Imperial, Black Label, dan masih banyak lagi.

"Awalnya diedarkan ke komunitas pencinta binatang, teman, keluarga. Dari dalam grup itu tertariklah tersangka JN (22) untuk menyebar luaskan," ujar David.

Baca juga: Polisi Sita Ribuan Botol Miras Chivas, Imperial, Hennesey yang Hendak Dipalsukan

Adapun JN diamankan hendak bertransaksi dengan pelanggannya di Jalan Raya Ancol Baru, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Dari penangkapan JN, polisi mengembangkan kasus dan menangkap MAP di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok.

"Untuk botol dia stok di Bekasi (dari tersangka DC)," ujar David.

Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 204 Ayat (1) dan Pasal 386 KUHP, Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain itu mereka dikenakan 142 jo Pasal 91 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com