JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kelompok yang memalsukan minuman keras (miras) impor berbagai merek.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP David Kanitero menyebutkan, miras impor palsu tersebut diedarkan melalui WhatsApp stories.
"Sementara (pemasaran) melalui WA saja. Salah satunya melalui WA status," kata David dan Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (20/1/2020).
Baca juga: Jelang Tahun Baru, Polsek Sawangan Sita Puluhan Miras dan Petasan
David mengatakan, Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mengamankan tiga tersangka dalam kasus pemalsuan miras impor tersebut yakni JN (22), MAP (29), dan DC (57).
JN merupakan orang yang memasarkan miras ilegal tersebut melalui WhatsApp stories tersebut.
Sejauh ini, kata David, yang membeli miras ilegal buatan mereka adalah keluarga, teman, hingga rekan pencinta hewan di grup WhatsApp JN.
"Diskotek dan kafe belum ke arah sana (penjualannya)," ujar David.
Adapun pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa (14/1/2020), saat JN hendak bertransaksi dengan konsumen di Jalan Raya Ancol Baru, Tanjung Priok.
Dari penangkapan JN, polisi mengembangkan kasus dan menangkap MAP di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok.
"Untuk botol dia stok di Bekasi (dari tersangka DC)," ujar David.
Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 204 ayat (1) dan Pasal 386 KUHP, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca juga: Razia Jelang Natal dan Tahun Baru, Polisi Sita 2.463 Botol Miras di Pondok Aren
Selain itu mereka dikenakan 142 jo Pasal 91 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.